Logo Header Antaranews Makassar

Disnakertrans Tolerir Pembayaran Gaji Karyawan

Rabu, 6 Februari 2013 14:29 WIB
Image Print

Ambon (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku masih mentolerir para pengusaha untuk membayar gaji karyawannya yang berjumlah di bawah 100 orang sesuai kemampuan mereka meski berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Masing-masing pengusaha yang menentukan sendiri besaran gaji karyawan mereka dengan berpatokan pada UMP yang ditetapkan pemerintah daerah," kata Kadis Nakertrans Maluku, Jery Uweubun di Ambon, Rabu.

Pemprov Maluku menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp1.275.000, tapi tidak dibagi menurut sektor maupun sub sektor yang ada seperti yang diberlakukan tahun-tahun sebelumnya.

Penetapan kenaikan UMP berdasarkan penghitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan prduktivitas, pertumbuhan ekonomi serta usaha yang dinilai paling tidak mampu.

Untuk mendapatkan nilai standar KHL, dewan pengupahan provinsi telah membentuk tim khusus untuk melakukan survei terhadap harga-harga barang di pasaran dan dilanjutkan dengan mengusulkan besaran UMP kepada gubernur untuk disetujui.

Jery Uweubun menjelaskan, survei harga barang dilakukan tim bentukan dewan pengupahan provinsi berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Paling tinggi kebutuhan hidup adalah Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru mencapai Rp2,33 juta dan KHL terendah ada di Kota Ambon sebesar Rp1,768 juta
Jika standar UMP memang tidak bisa dipenuhi pengusaha yang memiliki karyawan di bawah 100 orang, mereka harus mengusulkan atau mengajukan surat resmi ke Disnakertrans tentang usulan penundaan pembayaran gaji berdasarkan penetapan UMP yang baru.

Tapi khusus untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan di atas 100 orang diwajibkan mengikuti aturan pembayaran UMP sesuai standar yang ditetapkan pemerintah provinsi berdasarkan surat keputusan gubernur utuk tahun 2013 sebesar Rp1,275 juta.

Jery mengatakan, kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Maluku termasuk kategori menengah ke bawah dengan jumlah karyawan yang tidak lebih dari 100 orang dan cukup dominan adalah pertokoan atau pusat perbelanjaan, restoran, penginapan dan hotel.

Oleh sebab itu tidak heran kalau ada perusahaan di kabupaten dan kota yang masih membayar gaji karyawan jauh di bawah standar UMP baru karena besarannya sekitar Rp500 ribu sehingga seorang karyawan akan kesulitan menanggulangi biaya hidup diri dan keuarganya setiap hari.

Misalnya PT Nam Anugrah Makmur yang merupakan sebuah perusahaan distribusi aneka bahan kebutuhan pokok hingga bumbu-bumbu produksi pabrikan dan minuman ringan kemasan saset atau botol yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Ambon masih mengulur-ngulur waktu dalam hal pembayaran gaji karyawan hingga Tunjangan Hari Raya.

Perusahaan juga sering berlaku tidak manusiawi terhahadap karyawannya yang sudah bekerja belasan tahun, tapi dipecat tanpa pesangon sampai digugat ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4D) Disnakertrans namun putusan panitia ini juga tidak digubris. (Editor : IK Sutika)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026