Logo Header Antaranews Makassar

KPU Sulbar : Calon DPD Dilarang Calonkan di Dua Provinsi

Selasa, 26 Maret 2013 06:55 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA Sulsel) - KPU Provinsi Sulawesi Barat meminta agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Provinsi Sulbar jangan mencalonkan di dua provinsi.

"Pemilu 2009 lalu, KPU Sulbar menemukan adanya calon anggota DPD mencalonkan diri di dua provinsi yakni di Provinsi Sulbar dan provinsi lain di Pulau Kalimantan," kata anggota KPU Sulbar, Suardi Mappeabang pada acara sosialiasai peraturan KPU Nomor 8 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPD-RI di Mamuju, Selasa.

Dalam sosialiasai itu, KPU Sulbar menjelaskan mengenai persyaratan calon anggota DPD-RI, tata cara pendaftaran calon anggota DPD-RI dan verifikasi persyaratan anggota DPD-RI.

Kemudian juga menjelaskan penyusunan daftar calon sementara dan daftar calon tetap anggota DPD-RI oleh KPU Sulbar, serta penyelesaian sengketa Pemilu pemilihan anggota DPD-RI.

Suardi mengatakan, kasus calon anggota DPD-RI yang mencalonkan di dua provinsi di Indonesia ditemukan KPU Sulbar dan berhasil dicegah supaya tidak terjadi, karena dalam aturan anggota DPD-RI hanya bisa mencalonkan di satu provinsi saja.

Dia berharap agar calon DPD-RI yang akan memperebutkan empat kursi di Sulbar, tidak mencalonkan diri di dua provinsi, karena jika demikian akan ada sanksi tegas dari KPU dengan tidak diikutkan di Pemilu 2014 nanti.

"Kami akan tegas mencegah ada calon DPD-RI mencalonkan di dua provinsi dan kalau ditemukan akan diberi sanksi dengan tidak diikutkan di Pemilu nanti," katanya.

Dia mengatakan syarat lain bagi calon anggota DPD-RI yang akan bertarung di Pemilu 2014 nanti untuk Provinsi Sulbar yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 harus mengumpulkan dukungan masyarakat sampai 2.000 pemilih.

"Sulbar yang masuk kategori berpenduduk 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 mewajibkan setiap calon anggota DPD-RI mengumpulkan paling sedikit 2.000 orang pemilih, karena itu syarat jika akan maju menjadi anggota DPD-RI," katanya.

Editor : Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026