Logo Header Antaranews Makassar

Pemerintah Diminta Data Ulang Jamkesmas

Senin, 15 April 2013 19:34 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Kota Makassar meminta pemerintah melakukan pendataan ulang terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Kami meminta agar pemerintah mengkaji dan mendata ulang data kepemilikan Jamkesmas, karena sudah tidak tepat sasaran," kata Hajrawiah saat orasi di Kantor DPRD Makassar, Senin.

Menurut dia, pendataan Jamkesmas sudah tidak tepat sasaran dan terkesan pilih-pilih saat pendataan. Dalam kenyataannya sejumlah keluarga yang tidak layak mendapatkan malah mendapat kartu Jamkesmas.

"Ini mempertegas bahwa kami orang miskin dilarang sakit. Melalui Jamkesmas yang seharusnya dinikmati rakyat miskin tetapi terkendala dengan kriteria miskin versi BPS, padahal hak kesehatan adalah hak dasar manusia," tuturnya.

Sementara Asrul selaku kordinator aksi menyatakan, saat ini Jamkesmas 2007 direvisi dengan Jamkesmas 2012 sesuai edaran Menteri Kesehatan Nomor 60 tahun 2013 dan nomor JP.01.01/X/378/2013 tentang perubahan mendasar bagi pelayanan kesehatan.

"Adalah sebuah transisi menuju pemberlakukan UU nomor 40 tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," katanya.

Aktivis mahasiswa ini menyebutkan, SJSN intinya melepas tanggungjawab negara terhadap kesehatan rakyat indonesai yang sangat bertentangan dengan amanah Kostitusi UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan UU 1945 pasal 34 ayat 3 serta pasal 33 UUD 1945 ayat 2.

"Pemberlakukan Jamkesmas belaum berjalan maksimal dan tetap sasaran karena banyak rakyat miskin tidak pernah terdata dalam kepesertaan Jamkesmas," katanya.

Untuk itu, pihaknya menolak kriteria versi BPS dan mencabut UU SJSN nomor 40 tahun 2012, kemudian pemerintah serta instasi terkait diminta melakukan mediasi terkait hal ini dan berlakukan pasal 33 UUD 1945.

Aksi yang dilakukan mayoritas ibu-ibu itu akhirnya kandas, mereka kecewa karena pihak DPRD Makassar tidak menanggapi aksi unjukrasa itu disebabkan bersamaan dengan rapat paripurna. Aksi kemudian bubar dengan tertib.

Editor : Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026