Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi untuk sinkronisasi data menjelang penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan I Tahun 2023 di daerah itu.
"Kami telah melakukan rakor dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk menyambut penyaluran bantuan sesuai arahan Kemensos," kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur Aini Endis Anrika dalam keterangan pers di Luwu Timur, Jumat.
Dia mengatakan rakor tersebut melibatkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Sukarti, wakapolres sekaligus ketua satgas bansos, serta perwira penghubung.
Selain itu, para kepala OPD, tim koordinasi BPNT, tim koordinasi PKH, para pendamping PKH, kepala BPS, camat, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pimpinan PT Pos Indonesia Kabupaten Luwu Timur, dan pimpinan Bank Mandiri di daerah itu.
Ia menjelaskan pentingnya sinkronisasi data, baik kabupaten, kecamatan, maupun desa, terkait dengan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Hal itu, katanya, agar program tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Apalagi, kata dia, terkait dengan program pengentasan kemiskinan tidak ada alasan untuk tidak berkolaborasi dan bergerak bersama.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Luwu Timur Sukarti mengatakan khusus pada 2023, penyaluran BPNT dan PKH tidak lagi dilakukan melalui E-Warong.
"Akan tetapi penerima manfaat menerima uang tunai dari ATM, bank penyalur, PT Pos dan bebas membelanjakan bantuannya di mana saja, berupa sembilan bahan pokok sesuai ketentuan," katanya.
Ia menyebut penerima BPNT Kabupaten Lutu Timur pada 2023 sejumlah 17.584 KPM, sedangkan penerima PKH berjumlah 9.660 keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk program BPNT didampingi 11 TKSK di setiap kecamatan, sedangkan PKH didampingi 33 pendamping PKH.
Ia juga menjelaskan dalam pendampingan PKH pada 2023, Pemerintah Kabupaten Lutim menganggarkan Dana Pendampingan (Dana Sharing) dari APBD sejumlah Rp249.998.000.
Adapun rinciannya, transportasi pendamping sebesar Rp 500.000 per orang per bulan selama 12 bulan, penyediaan ATK, makan minum rapat, dan perjalanan dinas.