
THM Tutup Selama Ramadhan di Mamuju

"Kita berharap para pemilik THM tidak membandel untuk menghormati ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah," katanya.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, telah mengeluarkan surat keptusuan berupa intruksi agar pemilik THM (Tempat Hiburan Malam) ditutup selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
"Pemkab Mamuju bekerja sama dengan aparat Polres telah bersepakat pelarangan THM beroperasi selama Ramadhan. Ini dilakukan agar proses ibadah selama Ramadhan berjalan dengan baik," kata Wakil Bupati Mamuju, Ir.Bustamin Bausat di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) bupati terkait pelarangan THM beroperasi selama Ramadhan, telah disampaikan kepada pemilik THM yang ada di Mamuju.
"Sehari jelang Ramadhan, kami bersama tim gabungan aparat keamanan telah melakukan operasi ke sejumlah THM yang ada di Mamuju. Hasilnya dari sembilan THM ternyata hanya satu yang beroperasi dan itu pun suratnya telak diterima oleh pemilik ATM," ungkap Bustamin.
Ia menyampaikan, jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap buka saat Ramadan, pihaknya akan memberikan teguran, namun untuk tahap awal akan dilakukan pembinaan.
Namun jika tempat hiburan malam tetap membandel dan tetap buka meski telah beberapa kali diperingatkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan tersebut
"Kita berharap para pemilik THM tidak membandel untuk menghormati ummat muslim yang sedang menjalankan ibadah," katanya.
Untuk itu kata dia, ia meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas hiburan malam.
Selain tempat hiburan malam, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga meminta agar pengelola rumah makan menutup tempat usaha mereka selama bulan puasa, terutama siang hari.
"Kita minta pengelola rumah makan, restoran untuk tidak membuka usaha mereka pada siang hari, terutama yang berada di jalan-jalan utama, kita minta tutup sama sekali," pinta Bustamin.
Hal lain yang harus diperhatikan kata dia, agar pedagang petasa, minuman keras agar tidak diperjaulbelikan selama Ramadhan. M Taufik
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
