
Dua CPNS Jayapura Batal Diangkat

"BKN menyatakan berkasnya tidak sah sehingga pemegangnya tidak bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jayapura," tegasnya kepada Antara di Sentani, Sabtu.
Sentani (ANTARA Sulsel) - Dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2012 di lingkungan Pemkab Jayapura, Papua batal diangkat menjadi pegawai pemerintah setelah ditemukan adanya kesalahan administrasi, ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobia.
"BKN menyatakan berkasnya tidak sah sehingga pemegangnya tidak bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jayapura," tegasnya kepada Antara di Sentani, Sabtu.
Alex menuturkan kedua CPNS tersebut merupakan golongan II, pihaknya juga sudah membantu untuk menjelaskan administrasinya di BKN, tetapi kedua CPNS ini dianggap tidak memenuhi syarat sebagai PNS.
"Sudah diupayakan, tetapi BKN tetap menolak sehingga kedua CPNS ini harus bisa menerimanya," tandasnya.
Ia mengungkapkan, kesalahan administrasi yang membuat kedua CPNS ini ditolak oleh BKN adalah kesalahan ketika persyaratannya masih berada di panitia tim seleksi, sehingga tidak bisa diubah.
"Namun kedua CPNS ini dapat mengerti hal ini dan menerima keputusan bahwa keduanya tidak bisa diangkat menjadi PNS," ujarnya.
Alex menambahkan dengan adanya kejadian ini, kedepan dalam penerimaan pegawai lagi, pihaknya akan lebih memperhatikan pesertanya sehingga tidak ada yang dikecewakan. N Sunarto
Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
