
DPSHP NTT tidak ada Perubahan Mendasar
Rabu, 28 Agustus 2013 13:49 WIB

"Umumnya perubahan data DPSHP karena ada pemilih ganda, pemilih telah meninggal dunia atau bermigrasi karena tugas serta adanya pemilih pemula yang didata pemerintah setempat pada melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," katanya di KupaKupang (ANTARA Sulsel) - Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa mengatakan tidak ada perubahan mendasar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 23 Agustus 2013 sebagai masa berakhirnya pengumuman kepada publik.
"Umumnya perubahan data DPSHP karena ada pemilih ganda, pemilih telah meninggal dunia atau bermigrasi karena tugas serta adanya pemilih pemula yang didata pemerintah setempat pada melalui Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," katanya di Kupang, Rabu.
Daftar pemilih itu disusun berdasarkan data pemilih per kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Atas dasar itu, jumlah pemilih untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diperkirakan tidak akan bergeser lagi hingga penetapan DPT pada September 2013.
"Saat ini jumlah pemilih sementara termasuk hasil perbaikannya (DPSHP) diProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 3.130.901 pemilih," katanya.
Dari jumlah DPSHP, katanya terdapat pemilih perempuan yang lebih banyak yakni sebanyak 1.608.481 pemilih dan laki-laki sebanyak 1.522.420 pemilih.
Ia mengatakan total jumlah itu merupakan pendataan pemilih dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan data dasar Pilkada gubernur dan wakil gubernur 2013 tersebut.
Sehingga meskipun KPU Pusat memperpanjang masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dari 17-23 Agustus menjadi 17-30 Agustus 2013, untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dan masyarakat luas memberikan masukan atau tanggapan atas isi daftar pemilih itu.
Padahal khusus untuk di daerah seperti di NTT, meskipun daerah berbasiskan pulau-pulau namun KPUD sejak awal tahapan ini mulai membangun aktivitas sosialisasi rutin seperti komunikasi dengan media melalui iklan elektronik dan cetak, komunikasi melalui tatap muka dengan masyarakat juga akan diintensifkan oleh penyelenggara pemilu di daerah dari KPU Provinsi hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Selain itu, KPU juga mengupayakan dengan strategi jejaring seperti melalu perguruan tinggi, LSM, serta Organisasi Kegiatan Pemuda (OKP).
"Jadi strategi-strategi ini telah bahkan terus diupayakan pada masa perpanjangan pengumuman DPSHP saat ini dan mudah-mudahan nantinya akan optimal," katanya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara masif dengan tujuan agar bisa diterima oleh masyarakat tingkat daerah misalnya dengan lagu atau iklan yang mudah diingat.
Karena bagaimanapun proses dari Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Daftar Caleg Tetap (DCT) banyak masyarakat pemilih yang tidak mengerti dan lainnya. L. Molan
Pewarta : Hironimus Bifel
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
