
FPDIP Menolak Gunakan Interpelasi DPRD Sulsel

Makassar (ANTARA Sulsel) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sulawesi Selatan, menolak penggunaan hak bertanya (interpelasi) kepada Gubernur, Dr Syahrul Yasin Limpo, MH, MSi, terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
"Kami mendukung pembentukan Luwu Tengah, tetapi sebaiknya pembahasannya bukan melalui hak bertanya, melainkan diserahkan ke Komisi I," kata Juru Bicara FPDI Perjuangan, Alimuddin, dalam rapat panitia musyawarah, di Makassar, Jumat.
AlimuddiN menilai, keputusan yang diambil 13 anggota DPRD Sulsel yang menandatangani hak interpelasi, dianggap melompat karena masih ada tahapan pembahasan yang mesti dilalui di Komisi I.
Sementara enam fraksi lainnya di DPRD Sulsel, menyatakan menerima penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan atas terhambatnya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, yang sudah 1,5 tahun drafnya tertahan di gubernur.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, melalui jurubicara, Susy Smitha Pattisahusiwa menyatakan, setuju dengan pengguaan hak tersebut sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Sulsel.
Andi Mustaman yang mewakili Fraksi Demokrasi Kebangsaan (FPDK), setuju dengan hak bertanya dilakukan secara tertulis.
"Kami setuju dengan keputusan mayoritas partai. Masalah hak bertanya adalah ranahnya Komisi I dan orang yang ikut bertanya," ujar juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Ahmad Kelana.
Fraksi Partai Golkar (FPG), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) juga sependapat dengan penggunaan hak interpelasi.
"Jika persoalan itu masih mau dikekaji maka diserahkan ke komisi I. Tetapi karena ini hak bertanya maka diserahkan ke pimpinan untuk menindaklanjuti," kata juru bicara FPG, Isjaya Kaladen.
" Saya setuju dengan pak Isjaya makna dalam tata tertib adalah langsung ke gubernur. Ini bukan levelnya Komisi I," tegas anggota FPAN, Buhari Kahar Muzakkar.
Ke 13 anggota DPRD Sulsel yang menandatangi hak interpelasi antara lain, Abd Madjid Tahir, Buhari Kahar Mudzakkar, Abubakar Malinta, Andi Qayyim Munarka, Ambas Syam, Amru Saher, Abubakar Wasahua, Zulkifli, Yunus Baso, Andi Hery Attas, Jalaluddin Rahman, Markus Nari, dan Isjaya Kaladen.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
