Logo Header Antaranews Makassar

Mantan Wakil Bupati MTB Masuk DPO

Kamis, 26 September 2013 13:47 WIB
Image Print
"Terpidana korupsi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa di Kejari Saumlaki(MTB) sebanyak empat kali sehingga perlu dimasukan dalam DPO," katanya, di Ambon, Kamis..

Ambon (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku, Anthon Hutabarat memandang perlu memasukan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat(MTB), Lukas Uwuratuw masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir panggilan jaksa untuk dieksekusi.

"Terpidana korupsi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa di Kejari Saumlaki(MTB) sebanyak empat kali sehingga perlu dimasukan dalam DPO," katanya, di Ambon, Kamis..

Lukas yang pernah maju sebagai calon Wakil Gubernur Maluku dalam pilkada 2004 ini dipidana karena terlibat kasus korupsi pengadaan enam unit kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MTB tahun anggaran 2002 senilai Rp 2,6 miliar.

Karena itu, Kajati memandang perlu berkoordinasi dengan Kejari Saumlaki agar menetapkan Lukas sebagai DPO.

"Hukuman tetap itu harus ditegakan sehingga membuat jera oknum lainnya yang terlibat praktek korupsi karena merugikan keuangan negara," tegasnya.

Lukas berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis empat tahun penjara bersama mantan Kadis Kelautan dan Perikanan MTB, Pieter Norimarna dan Pimpro pengadaan kapal tersebut, Frangky Hitipeuw.

Pieter dan Hittipeuw lebih dulu divonis oleh MA dengan pidana penjara selama empat tahun pada 30 September 2011.

Pieter dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sejak 20 April 2012, sedangkan Frangky menyerahkan diri pada 15 Januari 2013.

Sedangkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon menerima salinan putusan lengkap MA atas Uwuratuw sejak 22 November 2012.

MA menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan enam unit kapal ikan di Kabupaten MTB Tahun 2002 senilai Rp 2,7 milyar dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. M. Taufik



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026