Logo Header Antaranews Makassar

KPU : Beri Kewenangan KPU Provinsi Data DP4

Senin, 7 Oktober 2013 18:38 WIB
Image Print
"KPU berharap DP4 tidak lagi didata pemerintah di tingkat pusat tetapi didata KPU di tingkat Provinsi," kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik di Mamuju, Sulbar, Senin

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta agar KPU di tingkat provinsi diberikan kewenangan mendata Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"KPU berharap DP4 tidak lagi didata pemerintah di tingkat pusat tetapi didata KPU di tingkat Provinsi," kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Malik di Mamuju, Sulbar, Senin

Dia mengatakan itu pada acara rapat koordinasi antara KPU Pusat, KPU Provinsi dan Kabupaten serta PPK se-Provinsi Sulbar.

Ia mengatakan, untuk mencegah DP4 direkayasa dan dipolitisir maka DP4 sebaiknya tidak lagi bersumber dari pemerintah tetapi dari KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

"Kebijakan ini sudah kita rekomendasikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diakomodir dan semoga dapat terwujud," katanya.

Menurut dia, selain meminta agar DP4 didata KPU, juga diminta agar Kemendagri menyetujui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diangkat permanen, agar dapat bertugas menyusun data DP4 yang nantinya akan diverifikasi menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk digunakan Pemilu.

"KPU berharap agar PPK tidak lagi diangkat setiap tahun, tetapi diangkat permanen seperti anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten selama lima tahun, agar dapat menyetujui bekerja mendata segala kebutuhan pemilu," katanya.

Ia berharap dua usulan itu diwujudkan Kemendagri demi terciptanya Pemilu yang jujur dan adil dan lebih maksimalnya pendataan pemilu yang dilakukan KPU. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026