Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Di samping itu, Bambang juga menyampaikan bahwa Partai Berkarya selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp610 ribu.
Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Heru Widodo saat dikonfirmasi ANTARA mengatakan KPU mengajukan eksepsi atau keberatan dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jakpus tolak gugatan Partai Berkarya soal tunda Pemilu 2024
Berita Terkait
Diskominfo Makassar ingatkan "content creator" bijak dalam berkarya
Minggu, 29 September 2024 0:16 Wib
Partai Berkarya memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran
Sabtu, 13 Januari 2024 0:29 Wib
Kemenkumham Sulsel ajak kaum perempuan Indonesia terus berkarya dan mandiri
Jumat, 22 Desember 2023 15:30 Wib
Wapres: Jalur khusus santri untuk berkarya sudah diterapkan di beberapa instansi
Sabtu, 26 Agustus 2023 19:39 Wib
Ketum Partai Berkarya mendukung Prabowo Subianto pada Pemilu 2024
Minggu, 23 Juli 2023 9:36 Wib
Musisi Charly Van Houten menggelar konser di Malaysia rayakan 20 tahun berkarya
Jumat, 7 Juli 2023 11:34 Wib
Eceng gondok membuka tabir perempuan berkarya
Rabu, 21 Juni 2023 5:06 Wib
Ketua KPU optimistis gugatan Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat akan ditolak hakim
Rabu, 12 April 2023 18:42 Wib