
Mantan GM PLN Sulmapa Mangkir dari Sidang

"Sebenarnya keterangan dia tidak terlalu penting kita hanya ingin mengetahui saja apakah kabel yang diadakan itu sudah dipasang atau tidak," terangnya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan General Manager PLN Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) Ahmad Siang mangkir dari panggilan jaksa saat sidang korupsi pemasangan kabel bawah tanah Unit Induk Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulmapa.
"Kita sudah mengirimkan surat pemanggilannya untuk didengarkan kesaksiannya pada sidang hari ini, namun hingga selesainya sidang, saksi belum juga hadir. Rencananya, pada Kamis (1/11) akan dipanggil ulang dalam persidangan," tegas Jaksa Penuntut Umum Teguh Apriyanto di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, keterangan Ahmad Siang diperlukan untuk mempertanyakan mengenai pengadaan kabel yang akan dipasang mulai dari Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate hingga Kecamatan Bontoala Makassar.
"Sebenarnya keterangan dia tidak terlalu penting kita hanya ingin mengetahui saja apakah kabel yang diadakan itu sudah dipasang atau tidak," terangnya.
Mengenai spesifikasi kabel yang diadakan itu, dirinya tidak ingin berkomentar banyak karena saksi tidak juga hadir dalam persidangan, padahal saksi sebagai GM PLN bertanda tangan dalam pengadaan serta proses tender kabel tersebut.
"Ini hanya seputar pemasangan bukan pengadaan kabelnya. Pak Ahmad Siang itu bertanda tangan dalam kontrak pemasangan kabel sampai pemenangan tender," cetusnya.
Selain Ahmad Siang, JPU menghadirkan saksi Zulkarnain, mantan Manajer Perencanaan PLN Sulmapa pada persidangan. Dalam keterangannya Zulkarnain menjelaskan tugasnya sebagai perencana proyek hanya sampai pada terpilihnya pemenang tender.
Dalam kasus ini tiga orang terdakwa yang dianggap bertanggung jawab diantaranya, Jos Intan selaku konsorsium PT Dwipa Konektra dan PT Bina Energi Selaras yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
Terdakwa Jos telah membuat laporan pembuatan bobot seratus persen pada proyeknya padahal pekerjaan belum rampung atau selesai secara penuh.
Begitu juga terhadap terdakwa Dani Zaidan selaku pengguna barang juga turut serta membuat laporan pekerjaan seratus persen bersama Jos Intan dan merekayasa proses tersebut.
Terdakwa lainnya Abdul Rachman Tinri selaku Manajer Proyek Pembangkit dan Jaringan melakukan pembayaran berdasarkan laporan bobot pekerjaan seratus persen sehingga dari ketiga tindakan terdakwa negara dirugikan Rp18 miliar.
Pada proyek ini, dana pemasangan senilai Rp18 miliar sudah diterima termasuk biaya pemeliharaan Rp1 miliar padahal pekerjaan percobaan transmisi sesuai kontrak tidak pernah dilakukan hingga masa perubahan masa kontrak tahun 2009.
Dari hasil penyelidikan ditemukan kabel yang terpasang dari gardu induk Tanjung Bunga hingga Bontoala Makassar tidak dapat dialiri tegangan listrik sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, tim Kejati Sulselbar telah menelusuri dugaan adanya korupsi puluhan miliar pada pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah milik PLN yang terletak di sebagian wilayah Kota Makassar dengan anggaran Rp82 miliar.
Ia merinci, anggaran sebesar itu terdiri atas pengadaan kabel yang total anggarannya sebesar Rp86 miliar lebih, sementara untuk dana pemasangan kabelnya berkisar Rp18 miliar lebih.
Pemasangan kabel bawah tanah sendiri dilakukan PLN yakni dengan memulainya dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan. Nurul H
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
