Logo Header Antaranews Makassar

Kejaksaan Bidik Dua Mantan GM Jaringan PLN

Kamis, 26 April 2012 01:05 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat membidik dua mantan General Manager (GM) PT Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua (UIP Ring Sulmapa) PT PLN.

"Ada dua lagi kesaksian yang ingin kita dengarkan dan keduanya itu mantan pejabat teras di PLN juga," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Rabu.

Kedua mantan pimpinan Induk Jaringan PT PLN yang diagendakan akan segera diperiksa yakni, Ahmad Siang dan Amiruddin Saeni.

Keduanya menjabat saat proyek instalasi jaringan kabel bawah tanah direncanakan sampai pemasangan pada tahun 2008.

Menurutnya, dua pimpinan Jaringan Induk itu masing-masing menggelontorkan anggaran yang besar untuk mengerjakan proyek itu.

Saat Ahmad Siang menjabat, pengadaan kabel yang akan dipakai sepanjang 12 kilometer. Anggaran pengadaan ini sebesar Rp82,6 miliar.

Sedangkan saat Amiruddin Saeni menjabat, proyek itu memulai pemasangan dengan anggaran pemasangan senilai Rp18,7 miliar.

Ia mengatakan, pemasangan kabel bawah tanah yang dilakukan PLN yakni mulai dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Dalam proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan.

Berdasarkan data yang diperoleh di Kejaksaan, total anggaran dana yang bersumber dari APBN dan APLN sebesar Rp113 miliar lebih.

Meskipun pihak kejaksaan masih belum mau merinci secara jelas jenis-jenis pekerjaan yang diduga anggarannya diselewengkan, namun dirinya tetap menduga adanya kerugian negara dalam proyek itu.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan berdasarkan peninjauan lokasi dan bukti penyitaan dokumen yang dilakukannya seperti adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja serta ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

Diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan ini dilakukan sejak 2008. Namun hingga saat ini, pengadaan hingga pemasangan kabel bawah tanah untuk mendukung daya penerangan di kawasan Kota Makassar itu belum berfungsi dengan maksimal. (T.KR-MH/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026