Makassar (ANTARA) - Pengacara dua terdakwa kurir narkoba, Hamkah Hasbi, segera mengajukan langkah banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana mati kepada kliennya.
"Besar kemungkinan akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut," papar dia, menanggapi putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai pembacaan vonis tersebut.
Sebelumnya, dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram masing-masing Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu sejalan dan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.
Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.
"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.
Berita Terkait
Terdakwa pembunuhan dan penimbun istri di Makassar divonis seumur hidup
Rabu, 6 November 2024 1:09 Wib
Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa pembunuhan Dante selama 20 tahun penjara
Senin, 4 November 2024 15:16 Wib
Hakim PN Muba vonis tiga tahun tiga bulan terdakwa istri potong kelamin suami
Selasa, 6 Agustus 2024 17:27 Wib
Enam terdakwa perkara korupsi bansos di Kemensos divonis 5 sampai 8 tahun penjara
Senin, 10 Juni 2024 22:03 Wib
KPK segera menyidangkan terdakwa korupsi sistem proteksi TKI
Jumat, 7 Juni 2024 16:23 Wib
Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi di Mimika divonis 1-4 tahun penjara
Jumat, 31 Mei 2024 15:27 Wib
KPK sita rumah terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di Kota Parepare
Senin, 20 Mei 2024 0:18 Wib
KPK menggeledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
Minggu, 19 Mei 2024 20:26 Wib