Logo Header Antaranews Makassar

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Saudara

Sabtu, 16 November 2013 16:38 WIB
Image Print
"Motifnya masih kita dalami, pengakuan sementara ke lima pelaku kesal terhadap korban yang kerap meminta uang," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Polsekta Tamalate, Makassar, berhasil mengamankan lima orang pelaku pembunuhan yang telah membunuh saudaranya sendiri.

"Nai Alias Cimo, 34 tahun, warga Jalan Gontang Raya, Makassar, tewas mengenaskan ditangan ke lima saudaranya sendiri. Kelima saudaranya tega menghabisi Nai, lantaran kesal, korban kerap meminta uang kepada ibunya yang tengah sakit dan merusak rumahnya sendiri," kata Kapolsekta Tamalate, Kompol Syuaib Tunru, di Makassar, Sabtu. .

Dia mengatakan saat ini ke lima pelaku yang merupakan saudara korban itu sendiri telah diamankan di Mapolsek Tamalate.

"Motifnya masih kita dalami, pengakuan sementara ke lima pelaku kesal terhadap korban yang kerap meminta uang," katanya.

Kelima pelaku yang diamankan di Mapolsekta Tamalate yaitu, Basri Dg.Bali, 29 tahun, Hasanuddin, 32 tahun, Usman Dg. Liwan, 36 tahun, Djafar Dg. Rafi, 40 tahun, Anca, 20 tahun.

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku pada saat mengeroyok korban yaitu lima badik, satu parang, batu dan bambu.

Sementara itu, Hasanuddin, saudara korban tega menghabisi nyawa korban secara sadis lantara kesal terhadap korban yang kerap meminta uang kepada orang tuanya yang tengah sakit, kendati telah diberi uang Rp.200.000,- namun korban yang mabuk berat malah merusak rumah.

"Sudah diberi uang, Nai datang lagi dan meminta uang, saudara tidak ada yang berikan eh malah rumah dilempar, siapa yang tidak kesal dengan tingkahnya. Ibu lagi sakit, bukannya membantu malah buat onar," kata Hasanuddin.

Berdasarkan identifikasi, polisi menemukan sejumlah luka tusukan di seluruh badan korban, bahkan kepala korban terbelah akibat sabetan senjata tajam.

Usai melakukan oleh tempat kejadian, mayat korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026