Makassar (ANTARA) - Tim Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengkonsultasikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait pra penetapan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2024.
"Konsultasi ini terkait judul-judul Ranperda yang diajukan oleh DPRD dan usul Gubernur untuk Propemperda tahun 2024," ujar Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni, melalui keterangannya di terima di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, daftar usulan judul-judul Ranperda untuk Propemperda tahun 2024 tersebut sebanyak 14 Ranperda, yang terdiri dari 11 Ranperda usul inisiatif DPRD dan tiga Ranperda usul Gubernur.
"Kami tidak hanya mengajukan judul Ranperda saja tetapi juga melampirkan latar belakang pengajuan ranperda, dasar hukum, ruang lingkup dan arah tujuan pembahasan, serta objek yang akan diatur," tutur pria dengan akronim nama RPG ini menambahkan.
Untuk judul Ranperda inisiatif DPRD Sulsel yakni Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Selatan Menuju Indonesia Emas 2045, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2021 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PTJamkrida, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Agribisnis, Ranperda tentang Science Techno Park, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Bank Sulselbar, Ranperda tentang Pemeliharaan Kerukunan dalam Keberagamaan di Sulsel, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sulsel, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan Ranperda usulan Gubernur yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark), Ranperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemendagri, Ramandhika Suryasmara, mengapresiasi atas usulan judul-judul ranperda untuk Propemperda Sulsel untuk tahun 2024. Penyusunan Propemperda diatur dalam Permendagri 120/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Tentunya kita memberi apresiasi atas kerja-kerja Bapemperda DPRD Sulsel ini, khususnya terkait dengan pembahasan ranperda-ranperda. Penyusunan Propemperda ini lebih memperhatikan skala prioritas pembentukan Ranperdanya dan menekankan pembentukan Perkada terhadap Perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan gubernur," katanya.