Logo Header Antaranews Makassar

Panwaslu Periksa Dua Caleg Makassar

Jumat, 24 Januari 2014 20:41 WIB
Image Print
"Kami masih akan mendalami dalam sentra Gakkumdu pada Senin depan. pada pemeriksaaan ini kami mempertanyakan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya," jelasnya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar memeriksan dua calon legislatif dari Dapil Panakkukang-Manggala Rahman Pina (Golkar) dan Adi Rasyid Ali dari Demokrat terkait dugaan pelanggaran kampanye, Jumat.

Anggota Panwaslu Makassar Bidang Penindakan Agus Arief, di Makassar mengatakan belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya karena masih akan dibahas pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami masih akan mendalami dalam sentra Gakkumdu pada Senin depan. pada pemeriksaaan ini kami mempertanyakan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya," jelasnya.

Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar itu diperiksa terkait dugaan menggunakan fasilitas atau acara pemerintahan sosialisasi Kesbangpol Pemkot Makassar untuk berkampanye.

Dalam acara sosialisasi itu, Rahman Pina diduga secara terang-terangan memperkenalkan dirinya sebagai caleg sekaligus nomor urutnya. Bahkan dirinya juga memperkenalkan tim suksesnya pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Sementara Adi Rasyid Ali yang juga Ketua DPC Demokrat Makassar itu diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dalam acara maulid. Berkampane di tempat ibadah sesuai PKPU No 15 memang masuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk menggelar kampanye.

Selain kedua caleg, Panwaslu Makassar juga memanggil Caleg PPP Sangkala Salim. Namun caleg yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan kembali dipanggil Senin, (27/1).

"Kami telah membahas dugaan ini dengan pihak kepolisian dan kejaksanaan untuk sentra Gakkumdu. Saya kira dalam waktu dekat ini sudah bisa kita putuskan apakah pelanggarannya masuk kategori pidana atau sebaliknya," katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar juga menurunkan tim untuk memantau adanya intimidasi dan perusakan posko salah seorang caleg yang diduga dilakukan oleh Lurah Kelurahan Pai Makassar Jabbar.

Pihaknya mengatakan perlu melakukan pendalaman karena baik yang terlapor dalam hal ini lurah Pai dan saksi pelapor dari Partai Gerindra Makassar menyampaikan hal berbeda saat pemeriksaan. Zita Meirina



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026