
Sekwan Minta Anggota Dewan Setorkan Lkhpn

"Laporan dalam surat form (lembaran) harus diisi paling lambat 7 Februari 2014 tentang harta kekayaan," kata Sekertaris Dewan DPRD Sulsel Abdul Kadir Marsali di Makassar, Senin.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekertariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar para anggota dewan mengisi laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Laporan dalam surat form (lembaran) harus diisi paling lambat 7 Februari 2014 tentang harta kekayaan," kata Sekertaris Dewan DPRD Sulsel Abdul Kadir Marsali di Makassar, Senin.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DPRD Sulsel HM Roem serta sesuai arahan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Januari 2014 nomor B-24/12/01/2014 tentang Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Kata dia, disebutkan meminta kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan disetorkan melalui alamat email pendaftaran lkhpn@kpk.go.id atau faxsimili 021-52921231 paling lambat disetorkan 7 Februari 2014.
"Sesuai dengan petunjuk yang kami lakukan setiap tahun semua anggota dewan harus menyetorkan LHKPN dan saat ini dipermudah melalui email. Kemungkinan besar kami yang akan mengirimkan, tapi bisa juga mereka mengirim langsung," katanya.
Surat tersebut, lanjutnya akan ditembuskan kepada Kepala Direktorat Pendaftaran dan Pemrriksaan LHKPN KPK di Jakarta dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel di Makassar. Dalam aturan disebutkan apabila tidak menyetorkan akan dikenakan sanksi pidana penuntutan.
Sementara, anggota Komisi B Bidang Pembangunan Ariady Arsal berpendapat berbeda dengan mengatakan, kendati dirinya tidak masuk sebagai pejabat negara seperti yang disebutkan pada laporan tersebut, namun pelaporan harta kekayaan bagi anggota legislatif di daerah adalah sebuah langkah maju yang mesti mendapat dukungan.
"Kalau saya akan langsung mengisi, karena ini sebagai pertanggungjawaban, meskipun saya bukan pejabat,"ujar legislator dari PKS ini.
Ariady mengaku, tahun 2004 dirinya juga diminta untuk mengisi lembaran LHKPN serupa, tetapi pada 2009 lembaran LKHPN tidak diberikan bagi mereka yang duduk DPRD Sulsel untuk diisi terkait laporan kekayaan.
"Anggota DPRD yang duduk sekarang tidak mengisi formuliir LKHPN pada 2009, dan baru saat ini ada lagi," sebutnya.
Sementara angota lainnya, Suzana Kaharuddin menyambut baik dengan adanya laporan harta kekayaan yang disebut LKHPN. "Harusnya ada seperti ini karena orang akan tahu harta kekaayan anggota dewan selama menjabat. Saya menyambut baik,"sebut legislator PKP Indonesia ini. Agus Setiawan
Pewarta : Oleh Darwin Fatir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
