Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama menyebut perubahan nomenklatur Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan kalender mempertegas penguatan nilai-nilai moderasi beragama.
"Perubahan itu tentunya tidak mempengaruhi cara dan pola pikir dalam hidup bermoderasi, tetapi menjadi momentum untuk terus merajut kebersamaan dan memperkuat Moderasi Beragama," ujar Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan bahwa keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.
Jeane mengatakan perubahan nomenklatur pada Keppres 8/2024 tentunya itu adalah sebuah ide dan gagasan yang telah lama dipikirkan umat Kristen.
Bagi umat Kristen, kata dia, perubahan nomenklatur itu merupakan bagian dari menghargai kebersamaan dan keyakinan yang ada di Indonesia.
Perubahan itu juga menegaskan bahwa Kementerian Agama menerima semua aspirasi umat beragama yang ada di Indonesia, supaya Moderasi Beragama terus dikuatkan serta meneguhkan keberagaman dalam beragama menjadi penguat bangsa.
"Kementerian Agama hari ini juga merupakan lembaga yang telah berhasil menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Moderasi beragama adalah jalan tengah yang sehat bagi pemeluk agama di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan perubahan nomenklatur bukan hanya sebatas perubahan istilah belaka. Perubahan tersebut diperjuangkan atas usulan umat Kristen untuk sebuah hasil yang baik.
"Perubahan tersebut sesungguhnya menempatkan kekariban nama atau istilah menjadi penting, sebagai ekspresi umat dalam meyakini apa yang dijalani," katanya.