Logo Header Antaranews Makassar

Perusahaan Anggota DPD RI Litha Dipailitkan Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2014 18:56 WIB
Image Print
"Kami menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Firma Litha dan Co pailit beserta segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Kamis.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga pendiri perusahaan otobus (PO) Firma Litha dan Co, Litha Brent, dipailitkan Pengadilan Negeri Makassar setelah sebelumnya digugat oleh Hendra Wijaya.

"Kami menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Firma Litha dan Co pailit beserta segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Kamis.

Majelis hakim mengangap bahwa proses perdamaian mengenai penyelesaian utang-piutang antara pihak pemohon, BNI dan Istana Kopling selaku kreditur, dan Fa Litha selaku debitur tidak menemukan titik terang atau penyelesaian masalah.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh pengusaha spare part kendaraan di Makassar, Heryanto Wijaya mengatakan jika utang dalam bentuk pengambilan spare part oleh Firma Litha dan Co yang tidak kunjung membayarkan semua piutangnya.

Bukan cuma itu, dua perusahaan lain ikut dalam gugatan pailit tersebut, yakni PT Indoseluler dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Penasihat hukum penggugat, Muhammad Faisal Silenang mengatakan, pengajuan gugatan atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan kliennya karena Firma Litha atau Litha Brent menjadi salah satu pendiri, dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan utang-utangnya.

"Klien kami sudah mengadakan komunikasi secara baik-baik. Tetapi Firma Litha tidak menuntaskan kewajibannya yang tertunggak sejak tahun 2008 hingga 2009 yang nilainya sekitar Rp230 juta," katanya.

Selain Heryanto Wijaya, dalam gugatan pailit tersebut turut serta PT Indoseluler, dimana pada perusahaan tersebut Firma Litha memiliki utang sebesar Rp21 juta dan utang Firma Litha yang tidak diselesaikan di BNI sekitar Rp33 miliar.

"Dalam permohonan PKPU paling tidak ada dua kreditur yang tidak bisa tertagih. Sedangkan dalam gugatan ini terdapat tiga perusahaan yang melakukan penagihan," ungkapnya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026