Makassar (ANTARA) - Bupati Luwu Timur, Sulsel Budiman bersama Kepala UP3 PLN Palopo Rathy Shinta Utami, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Rabu.
Penandatangan PKS ini tentang pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik serta penyelenggaraan penerangan jalan umum.
Bupati Budiman, dalam arahannya mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT. PLN (Persero) untuk meningkatkan pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
"Saya berharap, penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan PT. PLN (Persero) dalam pengelolaan PBJT atas tenaga listrik dan penyelenggaraan penerangan jalan," harapnya
Menurut dia, pemerintah daerah terbuka untuk kita kolaborasi terkait kebijakan apa yang pemerintah daerah bisa lakukan.
"Tapi apapun itu, kami mengapresiasi, karena luar biasa PLN telah melayani masyarakat Lutim dengan adanya Gardu Induk Wotu dan Malili yang menyebabkan jarang mati lampu dan tekanan cukup," jelas Budiman.
Sementara Kepala UP3 PLN Palopo Rathy Shinta mengungkapkan, melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan semakin meningkatkan sinergi antara PLN dan Pemda Lutim demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia melaporkan, jumlah pelanggan di PLN Lutim 83.680 pelanggan yang terdiri atas Malili 42.319 pelanggan dan Tomoni 41.361 pelanggan.
Untuk melayani Luwu Timur, kata dia, terdapat dua gardu induk dan juga dua kantor ULP di Malili dan Tomoni, serta terdapat delapan kantor pelayanan yang tersebar di Kabupaten Luwu Timur.
Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
PLN berharap, semoga dengan penandatanganan PKS ini diharapkan ada penguatan sinergitas antara PLN dan Pemda khususnya dalam pendapatan retribusi daerah dari PBJT atas tenaga listrik.
Selain itu, budaya tertib bayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya sehingga pajak yang diterima dapat dioptimalkan dalam memajukan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lutim,