Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah tidak menunda dan tak mengubah kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, karena aturan tersebut dinilai bisa memperbaiki ketahanan industri tekstil dan produk tekstil atau TPT.
Adapun aturan itu mengatur tentang fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir produsen yang berstatus Authorized Economic Operator, serta mitra utama kepabeanan.
"Jadi kami sih sangat berharap sekali terhadap Permendag 36 ini untuk HS TPT kami minta tidak ada perubahan dan tidak ada penundaan. Karena HS TPT di Permendag 36 itu salah satu obat untuk memperbaiki utilisasi yang sangat rendah baik di hilir maupun di hulunya," kata Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah akan merencanakan untuk menerapkan aturan itu pada 10 Maret mendatang, sehingga diharapkan tidak ada perubahan lagi pada ketentuan kode HS produk TPT supaya mampu mendongkrak pertumbuhan pelaku industri kecil menengah (IKM).
"Awalnya kami berharap diberlakukan lebih awal dari 10 Maret. Ya, contohnya kalau diberlakukan di awal Januari ini pasti akan membawa berkah bagi industri TPT maupun industri kecil menengah di TPT-nya," ujarnya pula.
Selain itu dirinya menilai dengan diterapkannya permendag tersebut para pelaku usaha di industri tekstil tidak akan bergantung kepada produk impor, dikarenakan para pengusaha akan banyak beralih menggunakan produk lokal, sehingga hal ini turut meningkatkan daya tahan industri tekstil agar memiliki nilai utilitas yang lebih kuat.
"Jadi perlu diketahui sekarang utilisasi di hulu maupun di intermediate sampai ke IKM itu di bawah 50 persen, harapannya permendag ini berjalan mungkin kami menghabiskan stok-stok yang ada dari barang-barang impor. Setelah stok menipis, teman-teman IKM bisa mulai beroperasi, sehingga bisa belanja lagi IKM dari produk nasional," ujar dia.
Pada sisi lain menurut Kementerian Perdagangan, pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).