Logo Header Antaranews Makassar

KPU : Sanksi Bagi Calon Dimumkan Secara Nasional

Rabu, 12 Maret 2014 15:36 WIB
Image Print
"KPU provinsi hanya menyampaikan laporan ke pusat tentang caleg DPRD ataupun calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Soal sanksinya, akan diumumkan secara nasional," kata Tanti Luturmas Adoe, di Kupang, Rabu.

Kupang (ANTARA Sulsel) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tanti Luturmas Adoe mengatakan, sanksi bagi calon anggota legislatif maupun DPD akan diumumkan secara nasional, paling lambat pekan depan.

"KPU provinsi hanya menyampaikan laporan ke pusat tentang caleg DPRD ataupun calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye. Soal sanksinya, akan diumumkan secara nasional," kata Tanti Luturmas Adoe, di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan bentuk sanksi bagi caleg dari empat partai politik dan enam calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut dia, KPU akan menggelar rapat kerja pada Kamis (13/3). Salah satu agenda yang akan dibahas adalah sanksi bagi calon yang melanggar aturan Pemilu dengan tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Dia mengatakan, di NTT ada empat partai politik, termasuk 38 calon anggota dewan dari PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Selain PDI Perjuangan, ada tiga partai lainnya juga tidak memasukan laporan dana kampanye ke KPU sesuai perintah Undang-undang.

Tiga partai lain itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Sumba Barat Daya (SBD), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Kabupaten Ngada.

Ada juga enam dari 44 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dari dapil itu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

Enam calon anggota DPD itu adalah Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik.

Parta-partai politik dan calon anggota DPD ini kata dia, terancam batal mengikuti pemilu pada 9 April 2014 mendatang di daerah pemilihan masing-masing.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, setiap parpol setelah tiga hari ditetapkan sebagai peserta pemilu, harus melaporkan dana kampanye yang diawali dengan pembukaan rekening di bank, tetapi beberapa parpol di NTT, tidak melakukan hal tersebut.

Konsekuensinya parpol itu dibatalkan sebagai peserta pemilu. Bila itu terjadi, maka dengan sendirinya para caleg yang diusung partai itu gugur.

Dia menjelaskan, batas pelaporan dana kampanye yakni pada tahap pertama tanggal 27 November 2013 dan tahap kedua pada 2 Maret 2014.

Adapun sanksi bagi yang tidak melaporkan dana awal kampanye, sesuai dengan pasal 138 ayat 1 UU. No 8/2012, yaitu parpol tersebut akan dicoret atau digugurkan sebagai peserta pemilu, katanya menjelaskan.

Tanty menambahkan, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka sesuai pasal 138 ayat 3 dan ayat 4 parpol, caleg dari partai tersebut, akan dikenakan sanksi admnistrasi, dicoret sebagai calon legislatif.

Hanya saja, bentuk sanksi yang akan diberikan kepada empat partai politik itu maupun enam calon anggota DPD ini, baru akan diumumkan secara nasional, langsung oleh KPU Pusat, katanya. M. Yusuf



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026