Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Shinta mengatakan Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.
Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.
Apindo sendiri telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.
Berita Terkait
![Pemkab Pangkep-BPJAMSOSTEK teken PKS perlindungan pekerja rentan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/18/bpjs-pemkab-pangkep.jpg)
Pemkab Pangkep-BPJAMSOSTEK teken PKS perlindungan pekerja rentan
Kamis, 18 Juli 2024 21:51 Wib
![Bupati Gowa mengapresiasi kehadiran BPJS Kesehatan di MPP](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/mpp-gowa_1.jpg)
Bupati Gowa mengapresiasi kehadiran BPJS Kesehatan di MPP
Kamis, 18 Juli 2024 0:57 Wib
![BPJS Kesehatan meluncurkan program Pesiar tiga desa di Gowa](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/17/WhatsApp-Image-2024-07-17-at-21.13.00.jpeg)
BPJS Kesehatan meluncurkan program Pesiar tiga desa di Gowa
Rabu, 17 Juli 2024 22:11 Wib
![Presiden JOkowi tinjau layanan BPJS Kesehatan di RSUD Bulukumba Sulsel](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/05/IMG-20240705-WA0035.jpg)
Presiden JOkowi tinjau layanan BPJS Kesehatan di RSUD Bulukumba Sulsel
Jumat, 5 Juli 2024 13:08 Wib
![DPRD Sulsel bahas Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjan](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/WhatsApp-Image-2024-06-25-at-15.20.52_1.jpeg)
DPRD Sulsel bahas Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjan
Rabu, 26 Juni 2024 10:47 Wib
![BPJS Kesehatan membahas ketentuan kebijakan KRIS](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/06/WhatsApp-Image-2024-06-06-at-15.07.51-1.jpeg)
BPJS Kesehatan membahas ketentuan kebijakan KRIS
Kamis, 6 Juni 2024 23:16 Wib
![Polri uji coba pemohon SIM terlindung program JKN](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2023/09/14/MK-tolak-gugatan-masa-berlaku-SIM-jadi-seumur-hidup-14092023-gp-7.jpg)
Polri uji coba pemohon SIM terlindung program JKN
Selasa, 4 Juni 2024 16:25 Wib
![Airlangga: Iuran Tapera akan diperiksa lebih lanjut](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/29/WhatsApp-Image-2024-05-29-at-10.37.13_be0ab57f.jpg)
Airlangga: Iuran Tapera akan diperiksa lebih lanjut
Rabu, 29 Mei 2024 11:24 Wib