Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menilai keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan tidak relevan sehingga tidak perlu mendalaminya.
Adapun kedua saksi yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum SYL dalam sidang pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, yakni anak buah SYL sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal, serta kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus honorer Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi.
"Saksi maupun keterangan yang diberikan tidak ada relevansinya karena cenderung terkait dengan perbuatan SYL pada saat menjabat sebagai gubernur sehingga kami tidak perlu mendalami lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami di persidangan," ucap Meyer saat ditemui seusai persidangan.
Meski demikian, Meyer menyebutkan keterangan para saksi itu akan tetap dipertimbangkan menjadi hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam tuntutan. Adapun saat ini surat tuntutan sedang disusun oleh tim penuntut umum.
Selain dalam tuntutan, kata dia, berbagai pernyataan saksi meringankan yang diberikan pada sidang hari ini maupun Rabu (12/6) juga akan dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.
"Itu nanti sifatnya ada pertimbangan secara subjektif dan objektif. Akan tetapi, sejauh ini yang para saksi meringankan telah sampaikan tidak membuktikan dakwaan kami tidak benar terhadap SYL," katanya.
Kedua saksi meringankan yang hadir pada sidang kali ini merupakan saksi untuk terdakwa SYL, sedangkan saksi untuk dua terdakwa lainnya yang disidangkan bersama SYL tidak hadir dan diberikan kesempatan kembali untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi dan Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK memeriksa auditor utama BPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:14 Wib
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 14:09 Wib
KPK panggil putra SYL sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan pemindai xray Kementan
Rabu, 4 September 2024 15:59 Wib
Polisi memastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
Rabu, 21 Agustus 2024 16:00 Wib
KPK memanggil putri SYL Indira Chunda Thita
Selasa, 16 Juli 2024 16:10 Wib
Mantan mentan SYL berterima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh usai vonis
Kamis, 11 Juli 2024 18:14 Wib
SYL divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementan
Kamis, 11 Juli 2024 17:15 Wib
Jaksa: Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil
Senin, 8 Juli 2024 18:21 Wib