Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili menggandeng Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian serta Dinas Kominfo menggelar Operasi Pasar dalam tajuk Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan, operasi gempur yang digelar 6-9 Agustus 2024 ini merupakan upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam rangka melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu," kata Andi Oddang
Ia menjelaskan, peredaran produk rokok ilegal merugikan berbagai pihak, baik itu industri maupun pengusaha yang patuh, dirugikan dari segi daya saing harga. Sedangkan dari segi kesehatan, masyarakat bisa saja mengkonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar.
Sementara dari pihak pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Sejak dimulainya Operasi Gempur, kata dia, tim gabungan telah mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo.
Hasilnya, Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merek yang dijual di pasaran.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal”, tambahnya.
Selama giat sepekan, kata Andi, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya akibat beberapa faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal.
Dirinya berharap dengan adanya Operasi Gempur ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili termasuk di Kabupaten Luwu.
“Bea Cukai Malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantas rokok ilegal,” tutupnya.
Berita Terkait
DJBC Kemenkeu telah menindak 122 aktivitas impor kosmetik ilegal pada 2024
Senin, 30 September 2024 20:45 Wib
Bea Cukai Makassar gelar operasi gempur rokok ilegal
Jumat, 27 September 2024 20:34 Wib
Penerimaan cukai Sulsel hingga Agustus 2024 capai Rp310,06 miliar
Jumat, 27 September 2024 15:44 Wib
Penerimaan cukai Sulbagsel pada Januari-Juli 2024 capai Rp256,98 miliar
Kamis, 29 Agustus 2024 17:02 Wib
GAPMMI meminta Pemerintah kaji ulang secara menyeluruh PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
Rabu, 21 Agustus 2024 18:52 Wib
Bea Cukai Makassar memusnahkan jutaan barang ilegal
Rabu, 14 Agustus 2024 13:04 Wib
BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 113,65 kg ganja asal Thailand
Senin, 5 Agustus 2024 13:08 Wib
Bea Cukai Malili gencarkan operasi gempur rokok ilegal di Luwu Utara
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:37 Wib