Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum menangkap dua orang pelaku pencurian berinisial ES dan MS dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) serta menguras isinya senilai Rp107 juta.
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (4/9) di lokasi yang sama, yakni di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Peran ES yakni mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban. Sedangkan MS berperan sebagai penukar kartu ATM korban, lalu mengganjal.
"Mereka berdua modusnya saat korban lagi di TKP (ATM) di sebuah minimarket dan tengah mengakses ATM, ternyata mesin itu tidak bisa dipakai," jelasnya.
Kemudian, saat korban menggunakan ATM lainnya, pelaku mengganti, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban serta diganti dengan yang baru.
"Setelah itu, kartu keluar dari mesin ATM dan mengambil (kartu) ATM-nya sudah berbeda," ucapnya.
Atas aksi tersebut, korban langsung mendatangi kantor penerbit ATM-nya dan mendapatkan informasi ternyata rekeningnya berkurang Rp107 juta.
Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
"Sementara ini baru satu TKP yang diungkap dan kami masih terus melakukan pengembangan lagi," ujarnya.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat mengambil uang dari mesin ATM dengan mewaspadai lingkungan sekitar.
Kedua pelaku beraksi di salah satu minimarket di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (8/8).