Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif terhadap 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024 karena dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.
Adapun perusahaan tersebut terdiri dari 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa.
Adapun dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, per Agustus 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Selain itu, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.
Adapun OJK melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024.
Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK beri sanksi 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024
Berita Terkait
Kepala OJK Sulselbar: Waspadai bahaya pinjaman online ilegal yang sedang marak
Kamis, 17 Oktober 2024 17:49 Wib
Satgas PASTI ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 11:37 Wib
OJK terus berupaya gencarkan literasi dan inklusi keuangan
Minggu, 25 Agustus 2024 12:53 Wib
Dinas Pendidikan dan BI Sulsel berkolaborasi edukasi siswa
Selasa, 20 Agustus 2024 5:46 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi ilegal Rp603,9 miliar selama 2023
Jumat, 9 Agustus 2024 18:32 Wib
OJK mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan data pribadi
Selasa, 9 Juli 2024 6:31 Wib
Polisi mengusut kasus data pelamar kerja dipakai untuk pinjaman online
Senin, 8 Juli 2024 18:13 Wib
Menkeu Sri Mulyani ingatkan masyarakat menyaring informasi demi hindari bahaya pinjol
Selasa, 25 Juni 2024 12:46 Wib