Polres Luwu Timur bekuk tiga pemuda pengedar narkoba
Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur membekuk tiga pemuda pengedar narkoba dan obat terlarang di dua lokasi berbeda Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Untuk kasus narkoba, ada dua pelaku ditangkap masing-masing inisial GA (22) dan DD (28) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka ini dicurigai terlibat peredaran narkoba," papar Wakapolres Lutim Kompol Syamsul melalui siaran pers yang diterima, Jumat.
Penangkapan kedua pelaku tersebut di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur pada Senin, 28 Oktober 2024 hingga kini terus dikembangkan jaringannya.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yaitu tempat kacamata, sendok sabu, timbangan digital, balon lampu, bungkus rokok bekas dan satu unit ponsel diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan jaringannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan menawarkan, menjual, dan menyebarkan narkotika dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar maksimal," katanya.
Selain narkoba sabu, satu tersangka lainnya berinisial FZ (19) juga dibekuk karena memiliki obat terlarang jenis Trihexyphenidyl berlogo Y, saat operasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Luwu Timur.
Pengungkapan tersebut dari laporan masyarakat atas adanya peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya ditindaklanjuti dalam operasi penangkapan di jalan setempat
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, dan 10 saset berisi 40 butir obat-obatan terlarang. Satu botl kapsul putih dan ponsel pelaku diduga digunakan berkomunikasi dengan jaringannya.
"Telah kita amankan tersangka beserta barang bukti obat-obatannya diduga kuat merupakan obat keras jenis THD berlogo Y," tutur dia dalam keterangan saat rilis kasus di Mapolres setempat.
Tersangka akan dikenakan pasal 60 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal terkait dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bersangkutan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Untuk kasus narkoba, ada dua pelaku ditangkap masing-masing inisial GA (22) dan DD (28) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka ini dicurigai terlibat peredaran narkoba," papar Wakapolres Lutim Kompol Syamsul melalui siaran pers yang diterima, Jumat.
Penangkapan kedua pelaku tersebut di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur pada Senin, 28 Oktober 2024 hingga kini terus dikembangkan jaringannya.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yaitu tempat kacamata, sendok sabu, timbangan digital, balon lampu, bungkus rokok bekas dan satu unit ponsel diduga digunakan pelaku berkomunikasi dengan jaringannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bertujuan menawarkan, menjual, dan menyebarkan narkotika dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar maksimal," katanya.
Selain narkoba sabu, satu tersangka lainnya berinisial FZ (19) juga dibekuk karena memiliki obat terlarang jenis Trihexyphenidyl berlogo Y, saat operasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Luwu Timur.
Pengungkapan tersebut dari laporan masyarakat atas adanya peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya ditindaklanjuti dalam operasi penangkapan di jalan setempat
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 200 paket berisi 800 butir, 18 paket berisi 72 butir, dan 10 saset berisi 40 butir obat-obatan terlarang. Satu botl kapsul putih dan ponsel pelaku diduga digunakan berkomunikasi dengan jaringannya.
"Telah kita amankan tersangka beserta barang bukti obat-obatannya diduga kuat merupakan obat keras jenis THD berlogo Y," tutur dia dalam keterangan saat rilis kasus di Mapolres setempat.
Tersangka akan dikenakan pasal 60 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal terkait dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bersangkutan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun hingga denda maksimal Rp1,5 miliar.