Logo Header Antaranews Makassar

Wali Kota Makassar Sidang Tiga Kepsek SMA

Selasa, 5 Agustus 2014 19:08 WIB
Image Print
"Permasalahan ini sudah lebih dari sepekan dan karena kita sibuk pada akhir Ramadhan, baru sekarang bisa kita panggil kepala sekolahnya itupun setelah masalah ini tidak terselesaikan dengan baik," jelasnya di Makassar, Selasa.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto berang dan memanggil tiga kepala sekolah (Kepsek) SMA di Makassar untuk dimintai tanggapannya mengenai keluhan orang tua murid yang ijazah anak mereka ditahan.

"Permasalahan ini sudah lebih dari sepekan dan karena kita sibuk pada akhir Ramadhan, baru sekarang bisa kita panggil kepala sekolahnya itupun setelah masalah ini tidak terselesaikan dengan baik," jelasnya di Makassar, Selasa.

Tiga orang kepala sekolah yang dipanggil itu yakni Kepsek SMA Negeri 18, SMA Negeri 17 dan SMA Negeri 4 Makassar --yang diduga telah menggunakan kewenangan mereka menahan ijazah siswa mereka karena tidak membayar iuran yang ditentukan pihak sekolah.

Berdasarkan laporan orang tua murid itu, Danny Pomanto kemudian melakukan pemanggilan terhadap ketiganya dan dua Kepsek datang yakni Kepsek SMA Negeri 18 Makassar Rasimen serta Kepsek SMA Negeri 4 Makassar Marhaeni.

Danny menyatakan pemanggilan kepsek itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan warga sekaligus memberi penegasan kembali tentang larangan memungut dana dari siswa dalam bentuk iuran yang bersifat wajib.

Laporan warga yang lain terkait penahanan ijazah siswa yang ditengarai karena tidak memberikan sumbangan yang dimaksud. Hal itu terjadi di SMA 18 Makassar atas nama siswa Maqbul dan siswi Wahyuni di SMA 17.

Kepsek SMA Negeri 18 Rasimen di hadapan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara tegas membantah telah melakukan penahanan ijazah anak muridnya itu.

Menurut dia, siswa bersangkutan telah menerima ijazahnya sejak beberapa hari lalu. Adapun yang terjadi karena siswa bersangkutan tidak langsung menemui kepsek untuk mengambil ijazah sehingga mengalami keterlambatan karena syarat menerima ijazah harus diambil sendiri tanpa mewakilkannya.

"Karena ijazah harus dilengkapi dengan cap sidik jari sehingga tidak dapat diwakili. Namun saya sudah melaporkan ke wali kota bahwa siswa bersangkutan sudah mengambil ijazahnya," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Danny Pomanto telah menegaskan tidak mentolerir adanya bentuk pungutan proses belajar mengajar dan pendidikan yang dimungkinkan hanyalah sumbangan sukarela yang sifatnya sesuai kemampuan dan tidak mengikat apalagi wajib. Chaidar



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026