Logo Header Antaranews Makassar

Kadis PU Parepare Beratkan Terdakwa Damkar

Kamis, 14 Agustus 2014 22:57 WIB
Image Print
"Terdakwa mendatangi saya untuk meminta tolong agar dibuatkan surat itu. Ia merancang konsepnya sedangkan saya hanya disuruh mengetik saja sama terdakwa," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Syamsuddin Taha yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana transportasi dua unit armada Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kota Parepare memberatkan terdakwa Badaruddin.

"Saya tidak terlalu paham dengan permasalahan ini pak hakim, tetapi setahu saya saat dua unit armada pemadam kebakaran itu akan diangkut ke Parepare dari Jepang karena merupakan bantuan yang bersifat hibah," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Abdur Razak dan Suharso, di Makassar, Kamis.

Ia menyatakan, sebelum armadanya tiba, surat permohonan bantuan hibah kendaraan pemadam kebakaran dari Jepang tahun 2011 dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dan dikonsep oleh terdakwa Badaruddin.

"Terdakwa mendatangi saya untuk meminta tolong agar dibuatkan surat itu. Ia merancang konsepnya sedangkan saya hanya disuruh mengetik saja sama terdakwa," katanya.

Ia menyebutkan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan pada Dinas PU Parepare, sedangkan terdakwa Badaruddin adalah staf ahli Wali Kota Parepare.

Ia mengaku heran saja karena untuk mendatangkan dua unit armada pemadam kebakaran itu dibutuhkan anggara senilai Rp900 juta lebih dan semuanya dianggarkan pada pos APBD 2011.

"Saya sendiri pada saat itu tidak tahu kenapa bisa pak Badaruddin yang mengurus teknisnya, padahal kalau melihat tupoksinya sebagai staf ahli wali kota seharusnya beliau hanya memberikan masukan dan bukan mengurus teknis kegiatan," jelasnya.

Dia juga mengaku tidak tahu anggaran proyek senilai Rp900 juta masuk di pos mana. Syamsuddin mengaku Badan Anggaran DPRD Parepare tidak pernah membahas secara detail anggaran pengangkutan kendaraan itu. Proyek tersebut juga tidak masuk dalam Unit Layanan Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum.

"Mungkin yang tahu bagian keuangan karena saya tidak tahu persis itu dianggarkan pada dinas apa," terangnya.

Dalam kasus itu, dua orang terdakwa dimajukan dalam persidangan keduanya adalah mantan staf ahli Wali Kota Parepare, Badaruddin dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Imran Ramli.

Untuk kedua terdakwa itu, jaksa penuntut umum mendakwanya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa diancam 20 tahun penjara," ujar jaksa Arifullah.

Dalam pembaan dakwaannya Arifullah mengatakan, kedua terdakwa tersebut berperan penting dalam proyek Damkar itu dan menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp754 juta. Adi Lazuardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026