Jakarta (ANTARA) - Kasus judi online sudah merebak di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Ini merupakan perkara yang sangat mengkhawatirkan dan bisa disebut darurat, mengingat keterlibatan orang dewasa hingga anak-anak sebagai pemain.
Slot atau judi online sebenarnya merupakan kasus penipuan yang membuat masyarakat tak menyadarinya. Mereka menjadi korban dengan iming-iming mendapatkan kemenangan besar dalam sekejap.
Padahal dalam slot permainan judi itu sudah direkayasa sehingga korban pasti mendapatkan kekalahan bahkan tak bisa menarik uangnya.
Beberapa kasus yang saat ini sudah ditangani aparat penegak hukum, seperti kasus oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Polda Metro Jaya sudah menahan sebanyak 10 oknum pegawai dan 14 warga sipil serta menyita barang bukti hingga Rp150 miliar.
Kasus lainnya, Polres Bandung menggerebek markas judi online di Bandung, yang merupakan jaringan Kamboja dengan meringkus lima tersangka. Pelaku berupaya menipu petugas dengan berkamuflase berjualan kain.
Polda Kepulauan Riau juga menggerebek markas judi online di sebuah apartemen mewah di Kota Batam. Kali ini polisi meringkus satu pemilik situs judi online dan 10 orang pekerjanya.
Polisi pun mengungkap ada 85 orang pemengaruh yang menjadi tersangka karena melakukan promosi atau endorse judi online di media sosial.
Akibat dari maraknya judi daring ini juga berdampak pada tindakan kriminal lainnya. Pelaku judi ini untuk terus dapat berjudi itu, tidak sedikit malah nekat melakukan tindak kejahatan.
Di Cirebon, seorang pegawai bank menggelapkan uang nasabah ratusan juta rupiah karena kecanduan judi daring.
Dari kasus judi online juga berdampak terjadinya kasus pembunuhan. Di Denpasar, pelaku malah membunuh temannya sendiri karena diduga kesal. Pelaku khawatir diminta uang hasil jual sepeda motor korban yang dipakai untuk berjudi.
Sementara di Tangerang, Banten, seorang ayah bahkan menjual anaknya sendiri yang berumur 11 bulan. Hasil menjual anak sebesar Rp15 juta itu malah untuk beli handphone dan dan main judol.
Dari perkara ini menimbulkan dampak buruk bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi lingkungan masyarakat. Kasus Judi ini bukan lagi sebagai penyakit masyarakat tapi bisa menjadi bencana sosial karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.
Penindakan tegas
Polri menyebutkan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 berhasil mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, 9.096 orang menjadi tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Langkah penindakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital juga dilaksanakan sejak 2017 yang telah memutus akses terhadap 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang diblokir sepanjang tahun 2024.
Selain itu, kementerian itu selama 2024 telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan literasi digital warga di 27 provinsi. Peserta pelatihan itu mencapai 165 ribu orang.
Menko Polkam Budi Gunawan menyebutkan jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah.
Disebutkan, sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri juga menjadi pemain judi, 1,9 juta pegawai swasta dan 80 ribu pemain judi yang usianya di bawah 10 tahun. Yang mencengangkan, nilai perputaran uang terkait judi online pada tahun 2024 ini mencapai Rp900 triliun atau nyaris seperlima dari APBN 2024.
Melihat sangat besarnya jumlah dana dalam perputaran uang dari kasus perjudian daring ini, lantas bagaimana pula ancaman pidana kasus ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi pemain judi?
Terkait ancaman pidana terhadap kasus judi ini, pakar pidana menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pemain, bandar, dan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana itu saat ini, sebenarnya sudah cukup untuk menjerat atau menghukum mereka.
Bagi bandar bisa lebih berat lagi ancamannya, bahkan pakar menilai mereka perlu dijerat pasal pencucian uang.
Regulasi yang diterapkan aparat dalam kasus perjudian ini adalah menerapkan pasal-pasal di KUHP dan UU ITE.
Ancaman pidana sesuai Pasal 303 KUHP ayat 1 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Pemerintah juga mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal 426 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana paling lama 9 tahun atau denda Rp2 miliar terkait perjudian tersebut.
Adapun ketentuan hukum judi online menurut ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1/2024, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian adalah masuk sebagai perbuatan yang dilarang.
Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 menerangkan ketentuan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas sudah memerintahkan jajarannya menangani dan memberantas kasus judi daring.
Dalam penanganan kasus ini polisi meringkus bandar judi online, menangkap pelaku yang terlibat judi online, dan melakukan tracing (pelacakan) aset pelaku yang terlibat judi online.
Kepolisian juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan judi.
Sejumlah pakar pidana menilai konsistensi penegak hukum menjadi kunci untuk memberantas judi daring di Indonesia.
Konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.
Pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa untuk bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalam memberantasnya.
Paling penting bagi aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian dan kejaksaan, mereka harus bergerak masif dalam penindakan sehingga pemberantasan judi online ini bisa maksimal.
Editor: Achmad Zaenal M
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Melihat sisi penindakan pemberantasan judi "online"