
Koalisi Advokat Sulbar Tolak Pilkada Melalui DPRD

"Dengan tegas kami menolak RUU Pilkada yang sementara dibahas di DPR RI. Jika ini disahkan, maka bangsa ini telah mengalami kemunduran berdemokrasi," kata Koordinator Koalisi Advokat, Aco Hatta Kainan SH, saat memberikan keterangan pers di Mamuju, Mi
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Koalisi Advokat se Sulawesi Barat menolak Pilkada melalui DPRD dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang ditargetkan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) September ini.
"Dengan tegas kami menolak RUU Pilkada yang sementara dibahas di DPR RI. Jika ini disahkan, maka bangsa ini telah mengalami kemunduran berdemokrasi," kata Koordinator Koalisi Advokat, Aco Hatta Kainan SH, saat memberikan keterangan pers di Mamuju, Minggu.
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulbar, Nasrun Natsir SH, Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Sulbar, Abdul Wahab SH , Pengurus Ikatan Advokat Indonesia Sulbar, Andi Baso SH.
Hatta yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju menyampaikan, alasan efisiensi anggaran terhadap rancangan UU Pilkada melalui DPRD tidak bisa diterima karena tak ada jaminan pemilihan melalui parlemen akan mengurangi ongkos politik.
Dia menyampaikan Pilkada langsung telah terbukti ikut memberikan legitimasi yang kuat dalam menentukan calon kepala daerah.
Karena itu, koalisi Advokat se Indonesia melakukan gerakan secara massif untuk menentang lahirnya RUU tentang Pilkada melalui parlemen.
"Gerakan ini dimulai di seluruh wilayah indonesia. Gerakan ini menjadi issu massif yang didengungkan para pakar hukum, LSM, maupun para pengamat politik," jelasnya.
Ia mengatakan, jika rancangan ini disahkan DPR RI maka Advokat akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) unuk dilakukan yudicial reviuw.
"Harus dilakukan uji materi terhadap RUU tentang Pilkada di tingkat MK apabila hal ini menjadi prodak hukum yang akan disahkan anggota DPR RI," tegasnya.
Hatta menyampaikan, proses Pilkada langsung yang dilaksanakan selama ini sebetulnya sudah mengalami kemajuan walaupun masih ada kekurangannya.
"Saya khawatir, RUU ini malah membuat teman-teman di DPRD akan banyak terjerat kasus hukum sehingga kita harap agar RUU Pilkada dibatalkan demi menjaga demokrasi yang sementara kita bangun," ungkapnya lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Sulbar, Abdul Wahab SH menyampaikan, jika RUU tentang Pilkada disahkan maka jelas kondisi perpolitikan di negara ini telah kembali ke masa orde baru.
"Pemilihan kepala daerah melalui parlemen merupakan langklah mundur. Selama era reformasi, kita telah bersusah payah membagun sistem demokrasi ini. Namun jika dikembalikan ke DPRD maka alasan apa pun kita tidak bisa menerimanya," jelasnya.
Justeru kata Wahab, pemilihan kepala daerah melalui parlemen akan membuka ruang terjadinya penyimpangan karena yang menentukan adalah ketua partai bersama anggotanya.
Meski diakui kata Wahab, selama ini ada kekurangan pelaksanaan pemilihan langsung ke rakyat. Sejatinya, kekurangan ini harus dilakukan perbaikan terhadap sistem berdemokrasi di negara ini.
Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulbar, Nasrun Nasir ikut menentang keras RUU tentang Pilkada.
Terhadap aturan ini kata Nasrun, merupakan kegagalan sistem berdemokrasi yang telah melalui tahap yang memenuhi konstitusi rakyat.
"Kami sependapat agar RUU ini kita gagalkan. Jika benar disahkan, maka harus dilakukan perlawanan dengan mengajukan yudicial review ke MK," ungkapnya.
Hatta Kainan menambahkan, penolakan RUU ini telah mendapatkan dukungan dari KPU dan bahkan memberikan legal standing atau kedudukan hukum terhadap RUU tentang Pilkada melalui parlemen.
Ia juga mengkhawatirkan, jika benar hal ini terjadi, maka kepala daerah akan semakin melupakan rakyatnya.
Hatta menyampaukan, pilkada melalui parlemen juga akan mematikan vigur-vigur yang merakyat seperti munculnya Jokowi yang saat ini terpilih menjadi Presiden RI ke tujuh, walikota Surabaya Risma dan sosok Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.
Hatta menyampaikan, RUU ini sangat bertentangan roh UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat sehingga harus dilakukan perlawanan.
Politisi PDIP yang juga anggota DPRD Mamuju, Ado Masud menyampaikan, sikap partainya cukup jelas yakni menentang RUU tentang pilkada melalui parlemen.
"Substansi perdebatan saat ini menyangkut efisiensi penggunaan anggaran. PDIP menaggap ini langkah mundur berdemokrasi karena pemilihan melalui parlemen belum ada jaminan untuk mengurangi kos politik," kata Ado.
Ado yang juga mantan aktivis ini menyebutkan, jika RUU disahkan maka posisi rakyat akan semakin melemah dihadapan kepala daerah.
"Kepala daerah tidak akan lagi melihat rakyat dan termasuk menghilangkan konstitusi hak-hak rakyat," jelasnya.
Sehingga kata dia, untuk efisiensi maka PDIP menyarankan dilaksanakan Pilkada serentak.
Sementara itu, politisi muda Partai Demokrat Sulbar, Sukri Umar menyampaikan, bukan berarti sependapat dengan beberapa fakta yang disampaikan teman-teman advokat terhadap RUU Pilkada.
"Memang banyak kekurangan dilaksanakan Pilkada langsung, termasuk kerawanan konflik di masyarakat dan biaya politik yang sangat mahal termasuk tingginya angka money politik," katanya.
Sukri yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Sulbar mengatakan, kekhawatiran advokat akan terjadi transaksi money politik di parlemen memang rawan terjadi.
Namun demikian, butuh pengawasan meleket dari semua pihak untuk mencegah politik transasksional di parlemen.
"Artinya, sistem pengawasan melekat yang dibutuhkan. Bisa saja, proses pengawasan terhadap anggota DPRD lebih muda ketimbang mengawasi jutaan rakyat yang ada di setiap daerah yang melaksanakan pilkada," ucap Sukri. Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
