Makassar (ANTARA) - Jajaran tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,4 kilogram narkoba jenis sabu di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ini pemusnahan sebagian barang bukti sebenarnya. Kalau sebagian (barang bukti) kita sudah serahkan di pengadilan. Ini sebagian sisanya kita musnahkan supaya tidak ada kecenderungan pelaku mencari, jadi dimusnahkan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Makassar, Rabu.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut harus dilakukan, apalagi memasuki Ramadhan masyarakat tentu akan fokus beribadah, dan tidak boleh ada gangguan keamanan. Pemusnahan narkoba tersebut sebagai komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika.
"Kalau misalnya kita simpan nanti tahu-tahu (disalahgunakan oknum), dan tidak digunakan (disimpan), dan ditemukan orang, bahaya. Jadi harus dimusnahkan. Kepada tersangka dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar kapolres menekankan.
Kombes Arya bilang, pemusnahan narkotika ini dengan cara diblender. Bila dirupiahkan barang bukti ini mencapai Rp2 miliar lebih., dan bila dikalkulasi satu gram dipakai tiga orang maka bisa menyelamatkan 7.500 jiwa apabila narkoba ini di musnahkan.
Kepala Satuan Narkotika Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara dalam rilis pemusnahan narkoba tersebut menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba itu pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar. Jumlah tersangka ditangkap dua orang inisial S dan RM.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu kantong plastik bening berisi satu paket sabu dengan berat 999,01 gram dan lima saset plastik bening berisi sabu seberat 497,09 gram, total 1,4 kilogram lebih.
Sedangkan barang bukti yang disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua tersangka ini total sebanyak 79,1 gram lebih.
"Setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian persidangan dan pemeriksaan labfor, maka barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1,4 kilogram lebih," katanya.
Pemusnahan narkoba tersebut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar As’rini As’ad serta tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Selain dari perkara 1,4 kilogram Sabu tersebut, dimusnahkan pula beberapa barang bukti narkoba yang telah dilakukan restoratif justice (RJ) sesuai dengan amanat undang-undang, tercatat ada tiga kasus yang dilaksanakan RJ.