Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan ada puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan setelah barang bukti narkoba hasil tangkapan gagal beredar dengan berat total 12 kilogram selama periode Februari-Maret 2025 usai dimusnahkan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kalau ini kita runut (penyalahgunaan narkoba) sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa dari bahaya narkotika," paparnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (29/4).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing narkoba jenis sabu diduga kuat berasal dari China, ganja, dan tembakau sintetis dengan berat total 12 kilogram dengan nilai barang ditaksir total mencapai Rp19 miliar.
Narkoba hasil tangkapan tersebut diduga kuat didapatkan jaringan bandar internasional. Tangkapan narkoba jenis sabu Februari-Maret sebanyak 7,5 kilogram, disusul empat kilogram ganja dan 500 gram tembakau sintetis. Nilainya ditaksir, narkoba sabu Rp12 miliar, ganja Rp45 juta dan tembakau sintetis Rp7 miliar.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelakunya dari jaringan berbeda-beda, sebab barang bukti juga berbeda. Sejauh ini, ada tiga jaringan, namun masih terus dikembangkan dengan menelusuri pemasok utamanya.
Melalui pengungkapan disertai pemusnahan barang bukti pihaknya mengajak semua pihak bukan hanya aparat keamanan tapi semua warga kota turut serta memerangi dan mencegah peredaran narkotika, karena dampaknya merusak generasi muda dan tatanan kehidupan.
"Saya sangat berharap dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan melawan narkoba, setop menggunakan narkotika, karena ini merusak generasi bangsa kita," tuturnya didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara menegaskan.
Pemusnahan narkoba tersebut disaksikan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kajari Makassar, Dandim 1408/Makassar, Labfor Polda Sulsel, tokoh agama, toko masyarakat dan tokoh pemuda.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Kita sisihkan barang bukti Sebagian untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian di pengadilan," tutur Arya menambahkan.