Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan mendukung upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warganya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati di Makassar, Senin, memaparkan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Kami bekerja sama dengan 41 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat di Sulsel," ujarnya.
Heny Widyawati mengatakan untuk wilayah Kota Makassar, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng sepuluh organisasi bantuan hukum terakreditasi baik itu terakreditasi A, B maupun C.
Ia pun melaporkan bahwa pada 2025 ini sebanyak 12 OBH baru dinyatakan lulus akreditasi, sementara 29 lainnya memperpanjang status akreditasinya.
Dari total 41 OBH, sebanyak 5 OBH terakreditasi A, 12 OBH berakreditasi B, dan 24 OBH berstatus akreditasi C.
"Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat menghubungi organisasi bantuan hukum terdekat," katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Andi Muhammad Yasir menyampaikan jika kegiatan seminar itu diikuti 180 perwakilan ketua RT/RW se-Kota Makassar yang dibagi dalam dua angkatan masing-masing 90 peserta.
"Pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat oleh negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum," ucapnya.

