Makassar (ANTARA) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III,.
"Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022-2024," ujar Heri kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa.
Ia mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berupa sejumlah dokumen-dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan.
Selain itu, pelaporan ini telah menjadi perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di seluruh kementerian serta perintah
Menteri PKP Maruarar Sirait yang berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.
Modus yang dilakukan terduga II dan orang-orangnya yaitu pertama, dugaan terkait perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 dengan menyewa kendaraan dilakukan bersama-sama orangnya serta bendahara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914 juta lebih.
Kedua, terkait dugaan korupsi dan kolusi pada pengadaan proyek Detail Enginering Design (DED) sebesar Rp201,7 juta lebih. Modusnya, ada tujuh pekerjaan telah selesai pada Oktober 2022, sedangkan penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada November 2022.
"Dugaan mempermainkan proyek DED. Paket pengerjaan yang dibuat dipecah lima paket, tapi ternyata hanya dikerjakan satu orang yaitu HM kolega saudara II. Kalau ditotal Rp914 juta perjalanan dinas fiktif, dan DED 201,7 juta maka kerugian negara Rp1,1 miliar lebih," ungkap dia.
Heri mengemukakan, pelaporan dugaan korupsi di Sulsel ini adalah ke empat kalinya di masa jabatan baru jalan empat bulan menjadi Irjen PKP.
Kasus pertama dilaporkan atas dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp2,8 miliar lebih.
Kedua, kasus Rumah Khusus Perumahan untuk Pejuang Eks Timur-Timur TA 2022-2024 dengan nilai proyek sebesar Rp430 miliar lebih. Dan ketiga, kasus bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp109 miliar.
"Ini kasus keempat (di Sulsel). Yang pertama, saya serahkan di Kejaksaan Tinggi Maluku, ada rumah khusus diduga juga diselewengkan seakan-akan 100 persen selesai, sehingga menjadi mangkrak. Nilainya itu Rp2,8 miliar lebih," ucapnya.
Selanjutnya kata mantan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel ini menambahkan, telah menyerahkan kasus dugaan korupsi kepada Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni rumah khusus pejuang eks timur-timur sebanyak 2.100 unit rumah dengan nilai anggaran Rp430 miliar. Ketiga, kasus BPSP di Sumenep Rp109 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan Irjen PKP Heri Jerman secara langsung di Kantor Kejati Sulsel.
"Bahan-bahan yang diterima dari hasil konsutasi Aspidsus tadi dengan Irjen akan segera diterbitkan surat perintah penyelidikan dalam perkara ini. Secepatnya, diusahakan minggu ini kita terbitkan. Tadi sudah ada inisial disebutkan dan sudah ada dokumen alat bukti yang diserahkan," katanya merespons.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen PKP laporkan dugaan korupsi Balai Perumahan Sulawesi III