Mamuju (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat memberikan ruang pengaduan kepada masyarakat jika menemukan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ditemukan melakukan pelanggaran.
"Jika menemukan adanya ormas yang melanggar atau melakukan tindakan premanisme di tengah masyarakat, silahkan melaporkan kepada kami," kata Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Sulbar Sunusi, di Mamuju, Rabu.
Pengaduan terkait ormas yang melakukan pelanggaran atau aksi premanisme itu kata Sunusi, dapat dilakukan melalui surat tertulis ke Kesbangpol Sulbar.
"Cara pengaduan dapat membuat surat tertulis ke Kesbangpol Sulbar," ujar Sunusi.
Kesbangpol lanjut Sunusi, memiliki database ormas, sehingga ketika terdapat laporan itu dapat dicek apakah ormas tersebut terdaftar resmi atau tidak.
Ada 80 lebih ormas di Sulbar saat ini kata Sunusi masuk dalam database Kesbangpol Sulbar.
Kesbangpol Sulbar tambahnya, senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan ormas serta memberikan pendampingan perihal hak, kewajiban serta batasan ormas.
"Melalui link SImPel Mas, kami sudah buka link pendaftaran. Ada empat kategori, yakni penerbitan SKT, penerbitan surat terdaftar pemprov, pelaporan ormas dan SOP dana hibah," terang Sunusi.
Dalam kanal tersebut lanjutnya, menjadi akses bagi setiap ormas melakukan pelaporan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kesbangpol Sulbar kata Sunusi, berkomitmen menindak premanisme sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri.
"Bahkan terkait instruksi Mendagri ini langsung ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui rapat bersama forkopimda beberapa waktu lalu," jelas Sunusi.
Pada rapat tersebut tambahnya , Pemprov Sulbar dan unsur forkopimda sepakat membentuk tim terpadu untuk mengatasi tindak premanisme di daerah, termasuk penindakan ormas yang melanggar.
"Jadi, sudah ada tim terpadu penanganan premanisme dan ormas yang melanggar," kata Sunusi.
Sebelumnya, saat rapat terpadu dalam rangka pembentukan tim terpadu penanganan premanisme, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail menegaskan, pembentukan tim terpadu penanganan premanisme itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum.
"Masalah premanisme telah menjadi perhatian nasional. Mereka adalah oknum atau kelompok yang mengganggu ketertiban, meresahkan masyarakat dan daerah," tegas Herdin Ismail.
Pembentukan tim terpadu mengatasi premanisme kata Herdin Ismail, diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan transparan serta melibatkan komponen masyarakat, terutama yang terkena dampak langsung.