Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Kota Makassar memproses belasan orang tersangka yang ditangkap hendak melakukan tawuran antarkelompok di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal, dengan Undang-undang Darurat kita terapkan pada mereka. Dan satu lagi melanggar KUHP pasal 214, tentang melawan petugas. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Jumat.
Penangkapan para pelaku tersebut hasil dari operasi tim unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang mendapatkan informasi akan terjadi tawuran antarkelompok menggunakan senjata tajam dan busur panah.
Dari hasil pengembangan informasi, awalnya kejadian dari kelompok geng motor asal Kabupaten Gowa yang sedang minum beralkohol serta tuak (Ballo) mendapatkan tantangan dari kelompok geng motor sebelah melalui percakapan media sosial di ponsel salah satu anggotanya.
Karena sudah terpengaruh minuman keras, mereka lalu menjawab tantangan tersebut dari lawannya serta menyanggupi bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya berangkat membawa senjata tajam serta busur panah menuju di titik lokasi tawuran.
Namun ketika berada di wilayah Manggala, kelompok ini hendak menyerang kelompok lawannya dicegat polisi, tetapi mereka malah melakukan perlawanan bahkan menyerang aparat kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Ketika dihadang, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan alat-alat yang ada di sini. Ada samurai, parang, juga panah busur. Dan anggota yang menghadang hampir saja di tabrak, bahkan dihadang dengan alat-alat yang ada di sini. Yang melakukan perlawanannya adalah anak di bawah umur," ungkap dia.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku kelompok tersebut, satu buah parang, sapu pucuk ketapel dengan anak panahnya, empat anak panah, serta satu buah samurai.
"Awal kita diamankan ada 15 orang tersangka, tetapi yang dapat bisa maju tahap berikutnya (diproses hukum) adalah 10 orang tersangka, dengan rincian lima orang dewasa dan lima berstatus anak di bawah umur," paparnya saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolres Makassar.
Sedangkan status para tersangka tersebut, kata Kapolres, ada anak di bawah umur berstatus pelajar, dan dewasa ada berstatus mahasiswa, guru honorer dan pengangguran.
Pemicu tawuran antarkelompok ini dimulai dari media sosial. Mereka mengistilahkan namanya COD (tawuran di tempat). Selanjutnya, janjian antarkelompok ini pada salah satu tempat yang disepakati.
"Nah ketika terjadi tawuran, mereka lalu live di TikTok atau live di FB (facebook) maupun Instagram. Dan rekaman video itu mereka sebar kemana-nama sehingga anak-anak lain lalu menginspirasinya untuk melakukan hal yang sama," papar Arya.
Atas peristiwa itu, kata dia menekankan sekaligus mengimbau, baik itu mahasiswa, pelajar agar tidak terpengaruh konten tersebut termasuk orang tua agar selalu mengawasi penggunaan media sosial anaknya karena dampaknya berakibat fatal, jangan sampai cara-cara seperti itu ditiru dan dilakukan mereka.