Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas sekitar 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, yang nilainya mencapai Rp90 miliar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Makassar, Senin, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Makassar yang telah membantu pemerintah dalam menyelamatkan asetnya yang bernilai Rp90 miliar.
"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujarnya.
Munafri Arifuddin mengatakan dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," katanya.
Munafri menerangkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.
"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," tuturnya.
Langkah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga aset publik dan memperkuat integritas pengelolaan barang milik daerah.
Pemkot bersama Kejari Makassar berkomitmen menjadikan tata kelola aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.
"Kami sangat terbantu dengan kerja cepat teman-teman di Kejari Makassar dalam menelusuri dan menemukan sertifikat ini," tambah Munafri.
Sertifikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar.
Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.
Munafri menyatakan bahwa sertifikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke bagian aset daerah.
Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.
"Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Wali kota menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak tak berwenang. Semua aset yang menjadi hak milik negara harus dikembalikan ke negara, tanpa kompromi.
"Kita ingin tegaskan, tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan. Yang menjadi hak negara, harus kembali ke negara," ucap dia.
Selain kasus di Manggala, Wali Kota mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aset lain yang saat ini sedang dalam proses penelusuran dan sengketa.
Pemkot telah meminta Kejari Makassar untuk terus mendampingi dan merespons secara cepat berbagai potensi pelanggaran dan penyalahgunaan aset lainnya.
"Ada beberapa yang masih dalam proses. Untuk sementara belum bisa diekspos, biarkan kami bekerja. Yang jelas, kejaksaan ini tidak main banyak bicara, tapi langsung menunjukkan hasil," puji Munafri atas metode kerja sigap dari Kejari.