Makassar (ANTARA Sulsel) - Upah Minimum Kota Makassar sebesar Rp2,075 juta akhirnya disepakati Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto setelah mendengarkan pemparan dewan pengupahan dan forum tripartit (tiga pihak).
"Kesepakatan ini wajib diikuti seluruh pelaku usaha se-Kota Makassar setelah Pemerintah Kota Makassar bersurat ke pemerintah provinsi untuk disampaikan kemudian disosialisasikan sehingga per 1 Januari 2015 bisa diberlakukan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, angka tersebut diperoleh dewan pengupahan setelah melakukan survei sejak bulan Februari hingga November 2014. Survei dilakukan sebanyak 10 kali di lima pasar tradisional di kota Makassar.
Kesepakatan UMK itu telah mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan telah melalui pertimbangan terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan ini diperoleh dengan pembahasan yang panjang yang melibatkan beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha dan juga telah mempertimbangkan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm) 2015," kata Bukti
lebih lanjut Bukti mengatakan, UMK yang telah disetujui oleh wali kota bersifat rekomendasi. Angka tersebut kemudian akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Untuk diketahui, UMK 2015 Makassar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp2 juta.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, berapapun nilai UMK yang ditetapkan harus merujuk pada kesepakatan bersama dengan memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Makassar.
Jika UMK telah resmi, maka angka tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pengusaha. Tidak hanya itu, dewan pengupahan juga harus mensosialisasikan hak-hak pemenuhan dasar yang wajib diberikan setiap perusahaan kepada para buruhnya sesuai dengan aturan yang berlalu.
"Keputusan ini wajib diikuti oleh pengusaha dan para buruh perlu meningkatkan kualitas dan mendapatkan hak mereka agar tidak ada rasa kecewa dari para pengusaha," katanya.
Danny menjelaskan, permasalahan umum yang dihadapi para buruh adalah pengupahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang ditetapkan. Untuk itu, perlu ada transparansi dari setiap perusahaan terhadap sistem aliran dana kepada para buruh.
"Perlu ada monitoring yang jelas, agar para buruh mendapatkan haknya," ujar Danny, sapaan akrab wali kota.
Olehnya, mantan arsitek tata ruang ini, akan mempersiapkan kartu multi fungsi "Smart Card" untuk dimiliki oleh setiap buruh di kota Makassar. Dari kartu tersebut, seluruh gaji ataupun aliran dana yang menjadi hak buruh akan masuk kedalam rekening mereka.
"Sehingga akan termonitor pemenuhan hak mereka, apakah telah sampai ataukah tidak terbayarkan," jelas Danny.
lebih lanjut Danny menambahkan, pemilik Smart Card adalah warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Makassar. Kelebihan kartu multifungsi ini juga dapat sebagai kartu kontrol kesehatan. FC Kuen

