Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) menjadi Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Sulbar.
"Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dilakukan," kata Kepala Dinas Kominfo SP Provinsi Sulbar Mustari Mula, di Mamuju, Sabtu.
Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP Sulbar kata Mustari, telah melakukan pertemuan bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar.
Pertemuan itu dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan dan dari Biro Organisasi Setda Sulbar, bersama tim pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.
Mustari menyampaikan, perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
"Di tingkat pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama," kata Mustari.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru.
Namun, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP Sulbar lanjut Mustari, sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.
Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur tersebut, peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sementara, Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar Masykur mengatakan, perubahan nomenklatur itu belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini," kata Masykur.
Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP, dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung," ujar Masykur.

