Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menangkap sembilan orang pengedar dan penyalahguna narkoba selama operasi Antik Lipu 10-29 Juni 2025.
"Dari sembilan orang ini, ada tiga orang TO (target operasi), dua warga Kota Makassar inisial EA usia 26 tahun, dan RM usia 38 tahun serta TO usia 24 tahun, warga Kabupaten Gowa," ujar Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, Selasa.
Sedangkan untuk non TO atau penangkapan secara acak, lanjut kapolres, enam orang masing-masing empat dewasa inisial FB (32), AR (27), MR (21 ), dan AS (18), dua masih di bawah umur yakni RR (17 ) serta SI (17). Asal domisili Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu. Untuk TO operasi antik seberat 5,37 gram dan non TO seberat 2,69 gram. Total barang bukti 8,42 gram.
"Motif para pelaku ini baik TO maupun Non TO dikonsumsi sebagai gaya hidup, tren gaya hidup yang dianggap maju dan gaul. Mayoritas penggunanya kalangan anak muda," paparnya.
Selain itu, motif menggunakan narkoba untuk menambah kepercayaan diri, para TO ini diduga menjual untuk sumber pendapatan mereka.
Saat ditanyakan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut, apakah jaringan dari Makassar yang mengarah ke jaringan internasional, kata dia, sedang proses pendalaman.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku tiga orang TO yakni pasal 114 ayat 1 subidair pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2025 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Non-TO sebanyak enam orang, juga disangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menekankan, jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan atas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat ikut serta memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.