Logo Header Antaranews Makassar

Tindakan Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Wartawan Dikecam

Kamis, 13 November 2014 21:35 WIB
Image Print
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Makassar berunjukrasa di Makassar, Sulsel, Kamis (13/11) malam (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
"Tindakan oknum polisi ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi undang-undang," kata Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesi (PJI) Sulsel Jumadi Mappanganro disel

Makassar (ANTARA Sulsel) - Jurnalis Makassar mengecam oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan perampasan perlengkapannya saat meliput aksi demo di Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Tindakan oknum polisi ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi undang-undang," kata Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesi (PJI) Sulsel Jumadi Mappanganro disela-sela malam aksi keprihatinan yang digelar jurnalis di Makassar, Kamis.

Korban dari pihak jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dari oknum polisi saat meliput diantaraya Iqbal (Tempo), Waldy (Metro TV) dan Ikrar (Celebes TV). Bahkan diantaranya ada yang direbut "memory card" kameranya.

Menanggapi hal tersebut, Jumadi mengatakan, para pihak yang melakukan peran dan tugas masing-masing saat kejadian demo ataupun penyisiran di kampus, hendaknya dapat saling menghormati.

"Dalam hal ini, oknum polisi harus menghormati tugas dan peranan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya ataupun meliput fakta di lapangan," katanya.

Akibat tindakan represif yang dilakukan oknum polisi itu, pelaku media yang tergabung dalam berbagai organisasi pers diantaranya PJI Sulsel, AJI Kota Makassar, IJTI Sulsel dan PWI Sulsel menggelar aksi keprihatinan sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian.

Berkaitan dengan hal tersebut, mereka juga mendesak agar pucuk pimpinan Polri maupun Polda Sulselbar dapat memberikan sanksi maupun teguran keras terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap wartawan.

Sementara itu, kandidat doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Hadawiah Hatita mengatakan, kekuatan pers selain karena adanya dukungan dari Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 1999, juga dukungan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sehingga bukan zamannya lagi pers itu dihalang-halangi meliput hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk meliput aksi demo yang biasanya menyuarakan aspirasi publik," katanya. Riza Fahriza



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026