Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Provinsi Sulbar membahas data perpajakan.
"Dalam rangka membahas pengiriman data dan atau informasi perpajakan tahun data 2024 lingkup Pemprov Sulbar, kegiatan koordinasi ini dilaksanakan yang juga untuk dalam pemenuhan kewajiban penyampaian data perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2017," kata Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri Yusuf di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, selain melakukan pembahasan mengenai kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 67 Tahun 2024, BPKPD Sulbar juga menyampaikan data, khususnya terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, pihaknya akan selalu berupaya menjaga ketepatan dan keakuratan data yang dikirimkan, untuk dalam mendukung kebijakan fiskal nasional.
"Pemenuhan kewajiban penyampaian data ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan Provinsi Sulbar memperoleh porsi yang adil dalam alokasi dana pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan, kolaborasi dan koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat agar proses pengelolaan keuangan daerah berjalan optimal dan berbasis data yang valid.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
BPKPD Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Kanwil Pajak Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada BPKPD Sulbar, karena berkontribusi pada akurasi pembagian dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

