Logo Header Antaranews Makassar

PII Kaji Undang-Undang Malpraktek Insinyur

Jumat, 24 Juli 2009 08:20 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) tengah menggodok draft undang-undang profesi keinsinyuran yang telah diserahkan ke legislatif untuk dikaji lebih lanjut.

"Perumusan ilmiahnya sudah selesai. Draftnya sudah di masukkan ke DPR," kata Ketua Umum PII, Said Didu saat menghadiri Musyawarah Wilayah PII di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, pada kesempatan itu ia kembali menekankan pentingnya sebuah landasan hukum bagi profesi insinyur. Landasan hukum tersebut tidak hanya berguna bagi para insinyur profesional sendiri tetapi juga bagi masyarakat pengguna jasa mereka.

"Bangsa ini butuh yang namanya undang-undang profesi insinyur, karena inilah bentuk pertanggungjawaban mereka ke masyarakat," ungkapnya.

Ketika seorang Insinyur lalai dalam menjalankan profesinya, lanjut dia karena tidak memiliki kompetensi yang memadai sehingga menyebabkan banyak pihak dirugikan, sementara negara sendiri pasti menginginkan masyarakatnya terlindungi dari penyelenggaraan profesi tersebut.

"Biasanya Insinyur terlalu banyak menghitung dan hal itu merugikan masyarakat. Bahkan, ada juga Insinyur, tapi otaknya tidak Insinyur," ujarnya.

Pembuatan undang-undang profesi ini sebenarya dilakukan untuk menghindari terjadinya malpraktek yang dilakukan profesi Insinyur. "Malpraktek bukan hanya di kedokteran saja, tetapi malpraktek profesi Insinyur juga ada," tuturnya.

Dia mencontohkan, adanya jembatan yang roboh, jalanan rusak, serta orang yang jatuh dari tempat parkir dan menyebabkan meninggal dunia. Itu harus menjadi tanggung jawab profesi.

Sejauh ini, para insinyur di Indonesia tengah diperhadapkan pada permasalahan pelik akibat belum memadainya peraturan perundang-undangan bagi kaum profesional itu.

(T.PK-HK/S016)