Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya atas nama terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim dengan memperberat masa hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
"Kami masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Tetapi, data putusan banding telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar melalui keterangan tertulisnya di Makassar, Sabtu.
Perkara yang dimaksud adalah, JPU telah mengajukan upaya hukum banding terhadap tiga terdakwa masing-masing Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim atas perkara kosmetik berbahaya, mengingat Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
Dilansir dari situs sipp.pn-makassar.go.id, permintaan banding JPU diterima. Mengubah putusan PN Makassar nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks dan 206/Pid.Sus/2025/PN Mks ter tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Sebelumnya, JPU menuntut Mira Hayati dengan pasal 435 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan kurungan. Sedangkan Agus Salim pidana penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan penjara bila tidak dibayarkan.
Hasil banding, Majelis Hakim PT Makassar dalam Putusan nomor: 856/PID.SUS/2025/PT MKS dan nomor: 857/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 7 Agustus 2025, mengubah putusan PN Makassar sebelumnya 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsidiair dua bulan kurungan, diperberat menjadi 4 tahun, denda Rp1 miliar subsidiair dua bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, sebelumnya JPU menuntut dengan pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 miliar, subsidiair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim PT Makassar dalam putusan nomor 681/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 23 Juli 2025 menguatkan putusan PN Makassar dan memutus dengan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsidiair dua bulan penjara.
Untuk salinan lengkap putusan Mustadir Dg Sila, JPU sudah menerima berkasnya pada 8 Agustus 2025. Meski demikian, JPU masih dalam masa pikir-pikir selama 14 hari untuk menentukan sikap pengajuan upaya hukum kasasi.
Sementara pada perkara terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim masih menunggu Relas pemberitahuan putusan lengkap dari PN Makassar. Apabila Salinan lengkap dari PN Makassar sudah diterima, maka penuntut umum akan menentukan sikap dalam jangka Waktu 14 hari.
"Masih diberi Waktu untuk mengambil langkah akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau tidak, serta tetap memperhatikan langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa," kata Nauli menambahkan.

