Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot diingatkan perhatikan aturan K3 pascakebakaran Kantor DPRD Kota Makassar

Selasa, 2 September 2025 15:15 WIB
Image Print
Foto udara tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said.

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar diingatkan memperhatikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul adanya tiga korban jiwa usai insiden pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar oleh massa saat demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.

"Pemerintah kota mestinya harus melek tentang aturan K3, ini belajar dari peristiwa ke peristiwa yang memilukan hingga menelan korban nyawa," ujar Ketua Komunitas Hijau Makassar Ahmad Yusran, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan, aturan K3 telah diatur Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1999 tentang Analisa dan Evaluasi Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 11 tahun 2023.

Secara garis besar, lingkup K3 di ruang terbatas mencakup beberapa aspek kunci. Seperti, identifikasi dan evaluasi bahaya, yakni mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di ruang terbatas, yakni gas beracun, kekurangan oksigen, risiko ledakan, atau bahaya fisik lainnya.

Dalam kasus kebakaran di Kantor DPRD Makassar yang mengakibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tewas, serta lima korban luka, kata dia, adalah salah satu pelajaran berharga yang patut dipetik hikmahnya.

Selain itu, saat kejadian tidak ada Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan seperti masker gas, alat bantu pernapasan, maupun harness keselamatan, termasuk jalur evakuasi wajib disiapkan bila sewaktu-waktu terjadi musibah.

Oleh karena itu, aktivis lingkungan ini mengingatkan Pemkot Makassar mesti memastikan bila mana nantinya gedung rakyat tersebut di bangun ulang ataupun dilakukan rehabilitasi wajib menerapkan aturan K3, tujuannya agar kejadian tidak berulang.

Sebab, wajib ada prosedur kerja aman seperti izin masuk, yakni sebelum memasuki ruang terbatas, mestinya ada izin kerja tertulis yang jelas, mencantumkan durasi, jenis pekerjaan, dan personel yang terlibat.

Selanjutnya, pengujian atmosfer dengan melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan zat beracun lainnya sebelum dan selama pekerjaan berlangsung. Penggunaan APD sesuai standar aturan berlaku.

Ventilasi, memastikan adanya aliran udara yang cukup dan bersih secara terus-menerus untuk menjaga kondisi atmosfer tetap aman serta pengendalian energi berbahaya. Melakukan penguncian dan penandaan pada semua sumber energi yang dapat membahayakan pekerja, seperti listrik, pipa, atau mesin.

"Menyiapkan pula petugas K3 penyelamat yang terlatih dan siaga di luar ruangan untuk melakukan evakuasi jika terjadi keadaan darurat. Mereka juga harus memiliki sertifikasi resmi sesuai bidangnya. Dan paling penting disiapkan jalur evakuasi," kata Yusran juga berprofesi jurnalis ini menekankan.

Sebelumnya, demonstrasi berujung kerusuhan terjadi pada 29-30 Agustus 2025 mengakibatkan Kantor DPRD Makassar dan Kantor DPRD Sulsel serta dua pos polisi dibakar massa. Selain itu sejumlah fasilitas umum juga turut dirusak.

Dari data BPBD Kota Makassar, tiga korban meninggal dunia di DPRD Makassar merupakan ASN, masing-masing Muhammad Akbar Basri Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar, Sarina Wati Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar dan Saiful Akbar Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Tallo.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026