Makassar (ANTARA) - Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba membantah tuduhan pelanggaran etik dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti laporan warga bernama Akbar Nur Arfah atas dugaan pelanggaran kode etik, di Kantor KPU Sulawesi Selatan.
Melalui keterangannya diterima, Jumat, Pengadu Akbar mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar sebagai Teradu I, beserta dua anggotanya Wawan Kurniawan serta Awaluddin sebagai Teradu II dan III atas dugaan pelanggaran tidak menindaklanjuti laporannya.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan calon bupati Petahana Kabupaten Bulukumba Andi Muhctar Ali Yusuf pada Pilkada serentak 2024 yang memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Maret-September 2024.
Sementara, penetapan nomor urut pasangan calon dilaksanakan pada 23 September yang selanjutnya ditetapkan pada 24 September 2024, dilanjutkan masa kampanye hingga masa pemilihan atau pencoblosan Pilkada serentak pada, Rabu 27 November 2024.
Menurutnya, para Teradu diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon bupati petahana tersebut. Sebab, merujuk pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati.
"Para Teradu mengabaikan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan, bahkan menggunakan keterangan ahli yang memiliki kekerabatan dengan terlapor," ungkap Pengadu.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar lantas membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Menurut dia, laporan pengadu telah ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya telah melakukan kajian secara komprehensif dengan berdasar pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait.
"Laporan pengadu telah diregister dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba," papar Bakri.
Bakri mengungkapkan, telah meminta keterangan kepada Ditjen Otonomi Daerah terkait mutasi ASN yang dilakukan oleh Muhchtar. Hasilnya, ASN dimutasi bukan kategori pejabat struktural melainkan staf pelaksana. Dalam aturan itu dijelaskan, berlaku untuk pejabat struktural.
"Jadi, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu, tidak memenuhi unsur dan dihentikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Soal saksi ahli dianggap ada kekerabatan, tidak dapat dipermasalahkan," katanya berdalih.
Sebelumnya, Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis masing-masing Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yakni Mirfan dari unsur masyarakat, Upi Hastati dari unsur KPU, dan Abdul Malik dari unsur Bawaslu

