Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan bersama pihak swasta menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai penandatanganan MoU di Makassar, Selasa, mengatakan, MoU sistem pengelolaan sampah khususnya di kawasan industri itu untuk mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
"Pentingnya pengelolaan dan penanganan sampah sejak dari rumah tangga dan juga di kawasan industri perusahaan," ujarnya.
Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis TPS3R yang dilakukan di kawasan industri merupakan langkah konkret menuju sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
"Sehingga lewat penandatanganan MoU ini menjadi awal dari sebuah kesepakatan penting dalam pengelolaan lingkungan," katanya.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Kota Makassar sangat fokus terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan bagaimana menyelesaikan persoalan sampah.
"Kami tidak mungkin melaksanakan ini sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar mampu mengintervensi persoalan sampah secara menyeluruh," katanya.
Menurutnya, TPS3R di Kawasan Industri Makassar diharapkan menjadi contoh nyata dalam pengelolaan sampah terpadu, yang tidak hanya menekan volume sampah menuju TPA.
Menurut dia, TPS3R ini memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Saat ini Kota Makassar menghasilkan sekitar 1.000–1.300 ton sampah setiap hari, sementara luas area TPA Tamangapa hanya 19,1 hektare dengan ketinggian tumpukan sampah mencapai 16–17 meter.
Kondisi ini, menurut dia, mengancam kapasitas daya tampung TPA yang bisa penuh dalam waktu kurang dari dua tahun jika tidak ada intervensi pengelolaan dari hulu.
"Kalau semua sampah ini menuju ke TPA, tidak lebih dari dua tahun TPA kita tidak bisa lagi dipakai. Karena itu, kami ingin memastikan hanya residu dari hasil pengelolaan yang akan sampai di TPA," terangnya.

